<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun</title><description>Dana pensiun tak bisa cair sebelum 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun"/><item><title>Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 03:26 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/05/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun-hI1a7EE940.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dana pensiun tak bisa dicairkan sebelum 10 tahun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/05/320/3059243/dana-pensiun-tak-bisa-cair-sebelum-10-tahun-hI1a7EE940.jpeg</image><title>Dana pensiun tak bisa dicairkan sebelum 10 tahun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dana pensiun tak bisa cair sebelum 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024. Peserta dana pensiun baru bisa mencairkan dananya setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

BACA JUGA:
Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024


Kepala Eksekutif Pengawas OJK untuk Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa 80% dari saldo Manfaat Pensiun dengan nilai di atas Rp500.000.000, setelah perhitungan pajak PPh 21, mengharuskan peserta memilih produk Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Produk Anuitas ini memberikan manfaat berupa pembayaran bulanan kepada peserta setelah pensiun, atau kepada janda/duda dan anak, dengan jangka waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:
Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun


&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang  sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah  mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk  anuitas.
&quot;Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah  naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun  Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan,  meskipun kena penalty cukup besar,&quot; sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat  program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk  anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
Baca selengkapnya : Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dana pensiun tak bisa cair sebelum 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024. Peserta dana pensiun baru bisa mencairkan dananya setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

BACA JUGA:
Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024


Kepala Eksekutif Pengawas OJK untuk Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa 80% dari saldo Manfaat Pensiun dengan nilai di atas Rp500.000.000, setelah perhitungan pajak PPh 21, mengharuskan peserta memilih produk Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Produk Anuitas ini memberikan manfaat berupa pembayaran bulanan kepada peserta setelah pensiun, atau kepada janda/duda dan anak, dengan jangka waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:
Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun


&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang  sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah  mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk  anuitas.
&quot;Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah  naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun  Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan,  meskipun kena penalty cukup besar,&quot; sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat  program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk  anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
Baca selengkapnya : Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024</content:encoded></item></channel></rss>
