<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Power Wheeling di RUU EBET, Subsidi Listrik Bakal Bengkak?</title><description>Komisi VII menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak"/><item><title>Skema Power Wheeling di RUU EBET, Subsidi Listrik Bakal Bengkak?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak-rtzDMMzsTU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Skema Power Wheeling Bisa Bikin Subsidi Listrik Bengkak. (Foto: okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059473/skema-power-wheeling-di-ruu-ebet-subsidi-listrik-bakal-bengkak-rtzDMMzsTU.jpg</image><title>Skema Power Wheeling Bisa Bikin Subsidi Listrik Bengkak. (Foto: okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VII menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling yang dipaksa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Penolakan karena berisiko membebani subsidi energi dan program pro rakyat pada periode pemerintahan mendatang yang dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
&amp;ldquo;Beban fiskal pemerintahan mendatang bakal bertambah karena kenaikan subsidi Listrik. Subsidi dipastikan naik lantaran harga listrik akan ditentukan mekanisme pasar,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi VII Mulyanto, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:
RI Ekspor Listrik EBT ke Singapura, Nilai Investasi Tembus Ratusan Triliun


Menurutnya, jika beban subsidi energi meningkat, APBN yang digunakan untuk program pemerintah baru yang pro rakyat yaitu makan siang gratis serta peningkatan gaji guru berisiko terganggu.
&amp;ldquo;APBN itu kan sumber daya langka dan terbatas. Untuk itu perlu dioptimalkan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat dalam berbagai sektor strategis,&amp;rdquo; tegasnya.
Mulyanto menjelaskan, kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

BACA JUGA:
Permintaan Meningkat, Insentif Motor dan Mobil Listrik Bakal Dilanjutkan Tahun Depan


&amp;ldquo;Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS80LzE4MzgxOS81L3g5M3U5MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Penolakan ini adalah soal yang bersifat prinsip karena bertabrakan dengan norma konstitusi yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan negara menguasai penuh sistem ketenagalistrikan, maka negara akan dengan leluasa mengontrol keterjangkauan tarif listrik sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
&amp;ldquo;Ini peran penting monopoli negara dalam sistem ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang,&amp;rdquo; kata Mulyanto.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VII menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling yang dipaksa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Penolakan karena berisiko membebani subsidi energi dan program pro rakyat pada periode pemerintahan mendatang yang dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
&amp;ldquo;Beban fiskal pemerintahan mendatang bakal bertambah karena kenaikan subsidi Listrik. Subsidi dipastikan naik lantaran harga listrik akan ditentukan mekanisme pasar,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi VII Mulyanto, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:
RI Ekspor Listrik EBT ke Singapura, Nilai Investasi Tembus Ratusan Triliun


Menurutnya, jika beban subsidi energi meningkat, APBN yang digunakan untuk program pemerintah baru yang pro rakyat yaitu makan siang gratis serta peningkatan gaji guru berisiko terganggu.
&amp;ldquo;APBN itu kan sumber daya langka dan terbatas. Untuk itu perlu dioptimalkan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat dalam berbagai sektor strategis,&amp;rdquo; tegasnya.
Mulyanto menjelaskan, kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

BACA JUGA:
Permintaan Meningkat, Insentif Motor dan Mobil Listrik Bakal Dilanjutkan Tahun Depan


&amp;ldquo;Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS80LzE4MzgxOS81L3g5M3U5MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Penolakan ini adalah soal yang bersifat prinsip karena bertabrakan dengan norma konstitusi yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan negara menguasai penuh sistem ketenagalistrikan, maka negara akan dengan leluasa mengontrol keterjangkauan tarif listrik sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
&amp;ldquo;Ini peran penting monopoli negara dalam sistem ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang,&amp;rdquo; kata Mulyanto.</content:encoded></item></channel></rss>
