<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan</title><description>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka yaitu JF.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan"/><item><title>DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan-arR6n0fkDP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan (Foto: DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059567/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan-arR6n0fkDP.jpg</image><title>DJP serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan (Foto: DJP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka yaitu JF melalui PT HIB bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.683.349.933.

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi menjelaskan, tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA:
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, Ini Penjelasan DJP


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini  sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara JF,  yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS  Polda Metro Jaya. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak  Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya Tersangka  saudara JF.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku  tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan  Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang  perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya  pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN . Penegakan hukum yang tegas yang  diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect  atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka yaitu JF melalui PT HIB bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.683.349.933.

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi menjelaskan, tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA:
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, Ini Penjelasan DJP


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini  sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara JF,  yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS  Polda Metro Jaya. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak  Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya Tersangka  saudara JF.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku  tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan  Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang  perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya  pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN . Penegakan hukum yang tegas yang  diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect  atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.</content:encoded></item></channel></rss>
