<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Minta Perbankan Pelototi Transaksi Judi Online</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti laporan pemblokiran rekening yang terkait judi online (judol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online"/><item><title>OJK Minta Perbankan Pelototi Transaksi Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online-ywTl0gPCEA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK minta perbankan perhatikan rekening terkait judi online (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059599/ojk-minta-perbankan-pelototi-transaksi-judi-online-ywTl0gPCEA.jpg</image><title>OJK minta perbankan perhatikan rekening terkait judi online (Foto: Kominfo)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti laporan pemblokiran rekening yang terkait judi online (judol). Perbankan juga diminta melaporkan hasilnya ke OJK serta PPATK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendorong perbankan memperhatikan transaksi keuangan yang mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

BACA JUGA:
Catat, Main Judi Online Terancam Tak Bisa Buka Rekening hingga Ajukan Cicilan

Menurut Dian, dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru, yang pertama yaitu POJK No.13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi sepupu bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.

BACA JUGA:
Menkominfo Ultimatum Bigo Live Terkait Konten Iklan Judi Online dan Pornografi

&quot;Dan kedua adalah panduan resiliensi digital bagi BU untuk ketahanan dan transformasi digital. Terakhir POJK no 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud Lembaga Jasa Keuangan,&quot; ungkap Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol.Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga  meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena  memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti laporan pemblokiran rekening yang terkait judi online (judol). Perbankan juga diminta melaporkan hasilnya ke OJK serta PPATK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendorong perbankan memperhatikan transaksi keuangan yang mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

BACA JUGA:
Catat, Main Judi Online Terancam Tak Bisa Buka Rekening hingga Ajukan Cicilan

Menurut Dian, dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru, yang pertama yaitu POJK No.13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi sepupu bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.

BACA JUGA:
Menkominfo Ultimatum Bigo Live Terkait Konten Iklan Judi Online dan Pornografi

&quot;Dan kedua adalah panduan resiliensi digital bagi BU untuk ketahanan dan transformasi digital. Terakhir POJK no 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud Lembaga Jasa Keuangan,&quot; ungkap Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol.Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga  meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena  memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).</content:encoded></item></channel></rss>
