<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ungkap Mekanisme Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan"/><item><title>OJK Ungkap Mekanisme Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan-DcFZ2QXksl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059720/ojk-ungkap-mekanisme-gaji-pekerja-dipotong-untuk-pensiun-tambahan-DcFZ2QXksl.jpg</image><title>OJK ungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.

BACA JUGA:
Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun


&quot;Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah,&quot; kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

BACA JUGA:
Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024


&quot;Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya,&quot; ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk  pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.
&quot;Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk  menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami  belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.

BACA JUGA:
Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun


&quot;Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah,&quot; kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

BACA JUGA:
Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024


&quot;Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya,&quot; ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk  pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.
&quot;Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk  menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami  belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
