<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang Tembus Rp69 Triliun, Gen Z dan Milenial Jadi Biang Kerok Kredit Macet Pinjol</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran utang pinjol mencapai Rp69,39 triliun pada Juli 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol"/><item><title>Utang Tembus Rp69 Triliun, Gen Z dan Milenial Jadi Biang Kerok Kredit Macet Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol-5JOoaFLUI4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gen Z sumbang kredit macet pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/320/3059735/utang-tembus-rp69-triliun-gen-z-dan-milenial-jadi-biang-kerok-kredit-macet-pinjol-5JOoaFLUI4.jpg</image><title>Gen Z sumbang kredit macet pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran utang pinjol mencapai Rp69,39 triliun pada Juli 2024. Dari total utang tersebut, generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17% pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
&amp;ldquo;Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17%,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:
Begini Cara Daftar Pinjol Legal Biar di Acc dan Cepat Cair

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79%.
Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta oleh OJK untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru Pinjol Resmi Berizin OJK per September 2024

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
&amp;ldquo;Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,&amp;rdquo; ujar Agusman, demikian dilansir dari Antara.Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending  yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang  Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (SEOJK 19/2023).
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis  pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan  memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi  pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan  oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk  bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee  platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya,  selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran utang pinjol mencapai Rp69,39 triliun pada Juli 2024. Dari total utang tersebut, generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17% pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
&amp;ldquo;Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17%,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:
Begini Cara Daftar Pinjol Legal Biar di Acc dan Cepat Cair

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79%.
Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta oleh OJK untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru Pinjol Resmi Berizin OJK per September 2024

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
&amp;ldquo;Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,&amp;rdquo; ujar Agusman, demikian dilansir dari Antara.Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending  yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang  Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (SEOJK 19/2023).
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis  pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan  memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi  pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan  oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk  bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee  platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya,  selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.</content:encoded></item></channel></rss>
