<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunggu Aturan Pemerintah! Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan</title><description>Pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan"/><item><title>Tunggu Aturan Pemerintah! Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</guid><pubDate>Minggu 08 September 2024 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan-qgS97zFFC4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Pekerja Dipotong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/08/320/3060037/tunggu-aturan-pemerintah-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan-qgS97zFFC4.jpeg</image><title>Gaji Pekerja Dipotong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
&amp;ldquo;Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta.

BACA JUGA:
Segini Gaji Asisten Staf Khusus Presiden yang Punya Pembantu Bergaji Rp19,5 Juta


Ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mees Hilgers di Klub FC Twente


Pengenaan itu diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.Ketentuan itu kemudian direspons oleh OJK.Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Ogi mengakui sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri(Persero).
Namun, OJK mencatat, manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini relatif kecil di kisaran 10-15 persen dari penghasilan terakhir saat menjadi pekerja aktif. Artinya, masih ada gap yang perlu dikejar untuk memenuhi standar ILO.
Baca Selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Tunggu Aturan Pemerintah</description><content:encoded>JAKARTA - Pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
&amp;ldquo;Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta.

BACA JUGA:
Segini Gaji Asisten Staf Khusus Presiden yang Punya Pembantu Bergaji Rp19,5 Juta


Ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mees Hilgers di Klub FC Twente


Pengenaan itu diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.Ketentuan itu kemudian direspons oleh OJK.Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Ogi mengakui sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri(Persero).
Namun, OJK mencatat, manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini relatif kecil di kisaran 10-15 persen dari penghasilan terakhir saat menjadi pekerja aktif. Artinya, masih ada gap yang perlu dikejar untuk memenuhi standar ILO.
Baca Selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Tunggu Aturan Pemerintah</content:encoded></item></channel></rss>
