<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan</title><description>Pemerintah akan menambah program pensiun untuk meningkatkan nilai manfaat dan kesejahteraan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan"/><item><title>Ini Alasan Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/08/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan-aFnEU7b9Ye.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini Alasan Gaji Pekerja Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/08/320/3060253/ini-alasan-gaji-pekerja-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan-aFnEU7b9Ye.jpg</image><title>Ini Alasan Gaji Pekerja Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menambah program pensiun untuk meningkatkan nilai manfaat dan kesejahteraan umum masyarakat di masa pensiunnya. Hal ini pun sudah diamanatkan dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada intinya tujuan daripada pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
&amp;ldquo;Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,&amp;rdquo; terangnnya, Senin (8/9/2024).

BACA JUGA:
OJK Minta Pinjol Berantas Judi Online

Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi, kata Ogi, 80% dari dana tersebut dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
&amp;ldquo;Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,&amp;rdquo; jelasnya.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.

BACA JUGA:
Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20% Bisa Ditarik dan 80% Dibayar Bulanan

&amp;ldquo;Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,&amp;rdquo; jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan.
&amp;ldquo;Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, penerima dana pensiun tetap bisa mencaikan dan tidak perlu menunggu selama 10 tahun.&amp;ldquo;Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Di sini juga ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta. Hal tersebut boleh dicairkan sekaligus atau 100%.
&amp;ldquo;Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menambah program pensiun untuk meningkatkan nilai manfaat dan kesejahteraan umum masyarakat di masa pensiunnya. Hal ini pun sudah diamanatkan dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada intinya tujuan daripada pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
&amp;ldquo;Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,&amp;rdquo; terangnnya, Senin (8/9/2024).

BACA JUGA:
OJK Minta Pinjol Berantas Judi Online

Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi, kata Ogi, 80% dari dana tersebut dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
&amp;ldquo;Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,&amp;rdquo; jelasnya.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.

BACA JUGA:
Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20% Bisa Ditarik dan 80% Dibayar Bulanan

&amp;ldquo;Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,&amp;rdquo; jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan.
&amp;ldquo;Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, penerima dana pensiun tetap bisa mencaikan dan tidak perlu menunggu selama 10 tahun.&amp;ldquo;Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Di sini juga ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta. Hal tersebut boleh dicairkan sekaligus atau 100%.
&amp;ldquo;Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
