<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pekerja Terancam Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan</title><description>Gaji pekerja akan dikenakan potongan program pensiun tambahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan"/><item><title>Gaji Pekerja Terancam Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan-QyvrKZyNk5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji pekerja dipotong program dana pensiun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/320/3060501/gaji-pekerja-terancam-dipotong-untuk-program-pensiun-tambahan-QyvrKZyNk5.jpeg</image><title>Gaji pekerja dipotong program dana pensiun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gaji pekerja akan dikenakan potongan program pensiun tambahan. Saat ini, tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:
Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun

Ogi menjelaskan program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
&quot;Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,&quot; kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, dikutip Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:
Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.
&quot;Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.&quot;Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang  bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK  (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga  Keuangan,&quot; lanjutnya.
Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah  membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar  pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja.  Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah  atau sekitar 15-20% saja.
Ogi mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.
&quot;Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan  bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat  tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan  diatur di dalam peraturan pemerintah,&quot; kata Ogi dalam Konferensi Pers  Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan  Agustus 2024.
Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh  program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan  memajukan kesejahteraan umum.
&quot;Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima  oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15  persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya,&quot; ujar  Ogi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gaji pekerja akan dikenakan potongan program pensiun tambahan. Saat ini, tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:
Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun

Ogi menjelaskan program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
&quot;Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,&quot; kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, dikutip Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:
Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.
&quot;Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.&quot;Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang  bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK  (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga  Keuangan,&quot; lanjutnya.
Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah  membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar  pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja.  Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah  atau sekitar 15-20% saja.
Ogi mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.
&quot;Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan  bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat  tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan  diatur di dalam peraturan pemerintah,&quot; kata Ogi dalam Konferensi Pers  Asesmen Sektor Jasa Keuangan &amp;amp; Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan  Agustus 2024.
Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh  program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan  memajukan kesejahteraan umum.
&quot;Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima  oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15  persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya,&quot; ujar  Ogi.</content:encoded></item></channel></rss>
