<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Perketat Pengawasan Usai Skandal Kasus Suap IPO</title><description>OJK memperketat pengawasan penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo"/><item><title>OJK Perketat Pengawasan Usai Skandal Kasus Suap IPO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo-qZ4MqpHMBA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Perketat Pengawasan Usai Skandal Suap IPO. (Foto: Okezone.com/MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/278/3060921/ojk-perketat-pengawasan-usai-skandal-kasus-suap-ipo-qZ4MqpHMBA.jpg</image><title>OJK Perketat Pengawasan Usai Skandal Suap IPO. (Foto: Okezone.com/MPI) </title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). OJK pun melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
&amp;ldquo;Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
IHSG Diproyeksi Tembus 8.000, OJK: Sangat Mungkin Terjadi

Selain itu, juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Inarno menyampaikan, perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.
Sebelumnya, OJK juga mendorong para perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin transparan terkait penggunaan dana. Inarno mengimbau seluruh emiten untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengacu pada Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness atau kewajaran.

BACA JUGA:
OJK: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja Harus Disetujui DPR

&amp;ldquo;Salah satu isu penting yang perlu dapat perhatian adalah peningkatan transparansi, terutama dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang listing,&amp;rdquo; ujar Inarno.
Inarno mengatakan, perusahaan tercatat harus memastikan bahwa setiap dana yang dihimpun dari publik digunakan secara transparan, tepat dan sesuai dengan rencana yang tertera dalam prospektus pada saat melakukan penawaran umum. Para perusahaan tercatat didorong untuk menjalankan rencana penggunaan dana dan melaporkan secara transparan kepada publik.&amp;ldquo;Selain itu, manajemen harus bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik, memastikan langkah yang diambil sesuai dengan tata kelola yang baik serta tujuan jangka panjang perusahaan,&amp;rdquo; ujar Inarno.
Hal itu, kata dia, penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan pasar modal. Di samping itu, transparansi juga diyakini mampu mendorong peningkatan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kinerja perusahaan yang lebih kompetitif.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). OJK pun melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
&amp;ldquo;Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
IHSG Diproyeksi Tembus 8.000, OJK: Sangat Mungkin Terjadi

Selain itu, juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Inarno menyampaikan, perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.
Sebelumnya, OJK juga mendorong para perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin transparan terkait penggunaan dana. Inarno mengimbau seluruh emiten untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengacu pada Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness atau kewajaran.

BACA JUGA:
OJK: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja Harus Disetujui DPR

&amp;ldquo;Salah satu isu penting yang perlu dapat perhatian adalah peningkatan transparansi, terutama dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang listing,&amp;rdquo; ujar Inarno.
Inarno mengatakan, perusahaan tercatat harus memastikan bahwa setiap dana yang dihimpun dari publik digunakan secara transparan, tepat dan sesuai dengan rencana yang tertera dalam prospektus pada saat melakukan penawaran umum. Para perusahaan tercatat didorong untuk menjalankan rencana penggunaan dana dan melaporkan secara transparan kepada publik.&amp;ldquo;Selain itu, manajemen harus bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik, memastikan langkah yang diambil sesuai dengan tata kelola yang baik serta tujuan jangka panjang perusahaan,&amp;rdquo; ujar Inarno.
Hal itu, kata dia, penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan pasar modal. Di samping itu, transparansi juga diyakini mampu mendorong peningkatan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kinerja perusahaan yang lebih kompetitif.</content:encoded></item></channel></rss>
