<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>54 Emiten Didenda Rp50 Juta Gegara Tak Setor Laporan Keuangan</title><description>54 emiten bakal disanksi denda Rp50 juta gegara tidak menyetorkan laporan keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan"/><item><title>54 Emiten Didenda Rp50 Juta Gegara Tak Setor Laporan Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan-sbq4FgUDsx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">54 emiten dikenakan sanksi oleh BEI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/278/3060994/54-emiten-didenda-rp50-juta-gegara-tak-setor-laporan-keuangan-sbq4FgUDsx.jpeg</image><title>54 emiten dikenakan sanksi oleh BEI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 54 emiten bakal disanksi denda Rp50 juta gegara tidak menyetorkan laporan keuangan. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.
Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.

BACA JUGA:
5 Karyawan BEI Dipecat Imbas Suap IPO, OJK: Tak Ada Tempat bagi Pelanggar Integritas


Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,&amp;rdquo; tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
BEI Klaim Seluruh Emiten Tercatat Telah Penuhi Persyaratan


Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II  kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan  laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT  Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan  Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta  Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian  laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara  terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu  penyampaian laporan keuangan unaudited.
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan  laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang  diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun  buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit  oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 54 emiten bakal disanksi denda Rp50 juta gegara tidak menyetorkan laporan keuangan. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.
Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.

BACA JUGA:
5 Karyawan BEI Dipecat Imbas Suap IPO, OJK: Tak Ada Tempat bagi Pelanggar Integritas


Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,&amp;rdquo; tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
BEI Klaim Seluruh Emiten Tercatat Telah Penuhi Persyaratan


Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II  kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan  laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT  Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan  Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta  Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian  laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara  terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu  penyampaian laporan keuangan unaudited.
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan  laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang  diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun  buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit  oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
