<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Juru Sita KPP Badora Tagih Tunggakan Wajib Pajak</title><description>Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan tindakan penagihan pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak"/><item><title>Juru Sita KPP Badora Tagih Tunggakan Wajib Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak-zrqdYc9ZiZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Sita KPP Badora tagih tunggakan wajib pajak (Foto: DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/320/3060989/juru-sita-kpp-badora-tagih-tunggakan-wajib-pajak-zrqdYc9ZiZ.jpg</image><title>Juru Sita KPP Badora tagih tunggakan wajib pajak (Foto: DJP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan tindakan penagihan pajak. JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yang berlokasi di Medan Barat.
JSPN KPP Badora yang bertugas adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, JSPN dibantu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat, Adianto Legowo.

BACA JUGA:
DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan


Adianto Legowo bersama JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yaitu LHD dan BLH. JSPN menjelaskan secara rinci terkait tunggakan dan menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak yang belum dibayarkan.
&amp;ldquo;KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan,&amp;rdquo; ungkap Agung Lisyanto, Kepala Seksi Penagihan KPP Badora, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak.  Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo  penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang  akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak.
Setelah JSPN melaksanakan tugasnya, Kuasa Wajib Pajak LHD  menyampaikan bahwa pihaknya akan melunasi utang pajaknya pada minggu  ini. Sedangkan BLH diwakili Head of Representrative Office Indonesia dan  konsultan pajaknya sepakat untuk melunasi sebagian tunggakan dan akan  mempertimbangkan opsi lain untuk sisa tunggakan yang belum dibayar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan tindakan penagihan pajak. JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yang berlokasi di Medan Barat.
JSPN KPP Badora yang bertugas adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, JSPN dibantu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat, Adianto Legowo.

BACA JUGA:
DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan


Adianto Legowo bersama JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yaitu LHD dan BLH. JSPN menjelaskan secara rinci terkait tunggakan dan menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak yang belum dibayarkan.
&amp;ldquo;KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan,&amp;rdquo; ungkap Agung Lisyanto, Kepala Seksi Penagihan KPP Badora, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak.  Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo  penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang  akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak.
Setelah JSPN melaksanakan tugasnya, Kuasa Wajib Pajak LHD  menyampaikan bahwa pihaknya akan melunasi utang pajaknya pada minggu  ini. Sedangkan BLH diwakili Head of Representrative Office Indonesia dan  konsultan pajaknya sepakat untuk melunasi sebagian tunggakan dan akan  mempertimbangkan opsi lain untuk sisa tunggakan yang belum dibayar.</content:encoded></item></channel></rss>
