<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Muamalat Bakal Melantai di BEI</title><description>PT Bank Muamalat Tbk bakal mencatatkan saham/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei"/><item><title>Bank Muamalat Bakal Melantai di BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei</guid><pubDate>Rabu 11 September 2024 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei-f3VS1BsPr8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Muamalat bakal listing di BEI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/11/278/3061546/bank-muamalat-bakal-melantai-di-bei-f3VS1BsPr8.jpeg</image><title>Bank Muamalat bakal listing di BEI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bank Muamalat Tbk bakal mencatatkan saham/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank Muamalat belum listing di BEI meski memiliki status perusahaan terbuka (Tbk).
Hal ini terus menjadi perhatian pelaku pasar modal, mengingat manajemen Bank Muamalat telah berkomitmen kepada investor publik mengenai rencana pencatatan saham beberapa waktu sebelumnya.

BACA JUGA:
Bank Muamalat Catat Dana Kelolaan Naik 26%


Menanggapi kegelisahan pasar, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi PT Bank Muamalat Tbk sedang dalam proses persiapan untuk mencatatkan sahamnya/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
&quot;Pada saat ini Perseroan  dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia,&quot; kata Inarno, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:
Cara Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024


Kendati tidak detil sudah sampai mana proses persiapannya, Inarno menegaskan Bank Muamalat tetap mempunyai kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek.
Diketahui status perusahaan terbuka telah diraih Bank Muamalat sejak 1993. Kendati sempat digadang-gadang akan merger dengan BTN Syariah, kewajiban listing Bank Muamalat perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator.Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan  Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan  penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa  efek.
Sebelumnya pihak manajemen menegaskan aksi listing akan dilakukan  tanpa diikuti penawaran umum (IPO), sehingga tidak terjadi skema  kepemilikan saham baru.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bank Muamalat Tbk bakal mencatatkan saham/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank Muamalat belum listing di BEI meski memiliki status perusahaan terbuka (Tbk).
Hal ini terus menjadi perhatian pelaku pasar modal, mengingat manajemen Bank Muamalat telah berkomitmen kepada investor publik mengenai rencana pencatatan saham beberapa waktu sebelumnya.

BACA JUGA:
Bank Muamalat Catat Dana Kelolaan Naik 26%


Menanggapi kegelisahan pasar, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi PT Bank Muamalat Tbk sedang dalam proses persiapan untuk mencatatkan sahamnya/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
&quot;Pada saat ini Perseroan  dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia,&quot; kata Inarno, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:
Cara Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024


Kendati tidak detil sudah sampai mana proses persiapannya, Inarno menegaskan Bank Muamalat tetap mempunyai kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek.
Diketahui status perusahaan terbuka telah diraih Bank Muamalat sejak 1993. Kendati sempat digadang-gadang akan merger dengan BTN Syariah, kewajiban listing Bank Muamalat perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator.Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan  Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan  penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa  efek.
Sebelumnya pihak manajemen menegaskan aksi listing akan dilakukan  tanpa diikuti penawaran umum (IPO), sehingga tidak terjadi skema  kepemilikan saham baru.
</content:encoded></item></channel></rss>
