<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan TKDN 40% Buat Industri Kecil Dimanfaatkan Perusahaan Besar?</title><description>Komisi VI menyoroti Permenperin 46 Tahun 2022 yang diduga banyak  perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar"/><item><title>Aturan TKDN 40% Buat Industri Kecil Dimanfaatkan Perusahaan Besar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar</guid><pubDate>Rabu 11 September 2024 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar-XOg4voAWOp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan TKDN 40% untuk industri kecil dimanfaatkan perusahaan besar (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/11/320/3061662/aturan-tkdn-40-buat-industri-kecil-dimanfaatkan-perusahaan-besar-XOg4voAWOp.jpg</image><title>Aturan TKDN 40% untuk industri kecil dimanfaatkan perusahaan besar (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VI menyoroti Permenperin 46 Tahun 2022 yang diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan industri kecil dan menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA:
Produksi Kendaraan Bermotor di Indonesia Meningkat, TKDN Capai 80%


Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
&quot;Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya,&quot; ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:
Motor Listrik Rakitan Anak Bangsa Meluncur, Targetkan TKDN 75 Persen


Mestinya pemerintah tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited.
&quot;Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,&quot; tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN  justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi  dalam negeri.
&amp;ldquo;Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,&amp;rdquo; ujarnya.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku  usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN  IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah   terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dilakukan dengan sistematis.
&quot;Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang  memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat  pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan  dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan  usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu,&quot; bebernya.
Modal kelengkapan dokumen inilah, ungkap dia, yang kemudian digunakan  untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan  produksinya.
&quot;Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya itu, Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada  kebutuhan sistem pendingin udara (air conditioning &amp;ndash; AC) dalam  proyek-proyek pemerintah.
Padahal, kata dia, terjadinya hal ini, dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah.
&quot;Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil  justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang  tak bertanggung jawab. Sementara disisi lain, hal ini justru menjadi  pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak  memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah,&quot; urainya.
Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi Durianto, ada pada potensi  terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan  refrigerasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah  mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk  mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,&amp;rdquo; paparnya.
Bahkan terbaru, menurutnya lagi, ada perusahaan AC asal Jepang yang  tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan  nilai investasi mencapai 3,3 Triliun rupiah. Dijadwalkan siap beroperasi  di tahun depan, kata Darmadi, perusahaan ini bakal menyerap sekitar  2.500 tenaga kerja.
&amp;ldquo;Sedemikian besar investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia,  membuat kondisi ini pantas menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu  keberlangsungan investasi bagi para anggota kami. Dorongan produksi  dalam negeri dari pemerintah, justru dikalahkan dengan kondisi ini,&amp;rdquo;  tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VI menyoroti Permenperin 46 Tahun 2022 yang diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan industri kecil dan menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA:
Produksi Kendaraan Bermotor di Indonesia Meningkat, TKDN Capai 80%


Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
&quot;Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya,&quot; ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:
Motor Listrik Rakitan Anak Bangsa Meluncur, Targetkan TKDN 75 Persen


Mestinya pemerintah tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited.
&quot;Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,&quot; tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN  justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi  dalam negeri.
&amp;ldquo;Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,&amp;rdquo; ujarnya.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku  usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN  IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah   terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dilakukan dengan sistematis.
&quot;Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang  memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat  pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan  dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan  usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu,&quot; bebernya.
Modal kelengkapan dokumen inilah, ungkap dia, yang kemudian digunakan  untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan  produksinya.
&quot;Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya itu, Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada  kebutuhan sistem pendingin udara (air conditioning &amp;ndash; AC) dalam  proyek-proyek pemerintah.
Padahal, kata dia, terjadinya hal ini, dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah.
&quot;Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil  justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang  tak bertanggung jawab. Sementara disisi lain, hal ini justru menjadi  pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak  memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah,&quot; urainya.
Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi Durianto, ada pada potensi  terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan  refrigerasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah  mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk  mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,&amp;rdquo; paparnya.
Bahkan terbaru, menurutnya lagi, ada perusahaan AC asal Jepang yang  tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan  nilai investasi mencapai 3,3 Triliun rupiah. Dijadwalkan siap beroperasi  di tahun depan, kata Darmadi, perusahaan ini bakal menyerap sekitar  2.500 tenaga kerja.
&amp;ldquo;Sedemikian besar investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia,  membuat kondisi ini pantas menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu  keberlangsungan investasi bagi para anggota kami. Dorongan produksi  dalam negeri dari pemerintah, justru dikalahkan dengan kondisi ini,&amp;rdquo;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
