<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja, Siapa yang Kelola?</title><description>Program pensiun tambahan akan berbeda pengelolaan dengan dana pensiun di BPJS</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola"/><item><title>Dana Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja, Siapa yang Kelola?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/12/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola-N9Oq4hq9ix.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana Program Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/12/320/3062104/dana-program-pensiun-tambahan-potong-gaji-pekerja-siapa-yang-kelola-N9Oq4hq9ix.jpg</image><title>Dana Program Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Program pensiun tambahan akan berbeda pengelolaan dengan dana pensiun di BPJS. Program pensiun tambahan akan dikelola DPLK/DPPK.
Pengamat Jaminan Sosial Timboel Siregar menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik untuk jaminan sosial. Mereka boleh mencari untung, tetapi untuk dikembalikan ke para pekerja sebagai penerima manfaat.

BACA JUGA:
Apa Saja 2 Dana Pensiun yang Ada di Indonesia? Ini Penjelasannya


Sedangkan DPLK/DPPK lebih berorientasi untung karena dikelola oleh badan usaha. Bentuk pertanggungjawabannya pun berbeda. BPJS berada di bawah tanggung jawab presiden langsung.
Kalau sampai BPJS mengalami defisit, maka pemerintah bisa memberikan suntikan dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara DPLK/DPPK hanya diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:
Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun


&amp;ldquo;Kalau mereka gagal investasi, siapa yang menjadi penanggungjawab? Banyak DPPK dan DPLK yang hancur-hancuran, sekarang dana pensiun tambahan malah mau diterapkan ke sana. Siapa yang mau bertanggungjawab?&amp;rdquo; kata Timboel.Kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko itu. Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.
&quot;Kalau seperti itu, niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun,&quot; kata Timboel.
Masalahnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.
&quot;Jadi enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya,&quot; ujar Timboel.
Baca Selengkapnya: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Bukan Prioritas Pekerja, Ini Alasannya</description><content:encoded>JAKARTA - Program pensiun tambahan akan berbeda pengelolaan dengan dana pensiun di BPJS. Program pensiun tambahan akan dikelola DPLK/DPPK.
Pengamat Jaminan Sosial Timboel Siregar menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik untuk jaminan sosial. Mereka boleh mencari untung, tetapi untuk dikembalikan ke para pekerja sebagai penerima manfaat.

BACA JUGA:
Apa Saja 2 Dana Pensiun yang Ada di Indonesia? Ini Penjelasannya


Sedangkan DPLK/DPPK lebih berorientasi untung karena dikelola oleh badan usaha. Bentuk pertanggungjawabannya pun berbeda. BPJS berada di bawah tanggung jawab presiden langsung.
Kalau sampai BPJS mengalami defisit, maka pemerintah bisa memberikan suntikan dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara DPLK/DPPK hanya diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:
Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun


&amp;ldquo;Kalau mereka gagal investasi, siapa yang menjadi penanggungjawab? Banyak DPPK dan DPLK yang hancur-hancuran, sekarang dana pensiun tambahan malah mau diterapkan ke sana. Siapa yang mau bertanggungjawab?&amp;rdquo; kata Timboel.Kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko itu. Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.
&quot;Kalau seperti itu, niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun,&quot; kata Timboel.
Masalahnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.
&quot;Jadi enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya,&quot; ujar Timboel.
Baca Selengkapnya: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Bukan Prioritas Pekerja, Ini Alasannya</content:encoded></item></channel></rss>
