<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Jualan Produk Tembakau di Media Sosial, Bakal Ada Gelombang PHK Massal?</title><description>Masyarakat dilarang menjual produk tembakau di media sosial.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal"/><item><title>Larangan Jualan Produk Tembakau di Media Sosial, Bakal Ada Gelombang PHK Massal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal-SjZMnMgidG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan jualan rokok di medsos picu PHK massal (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062542/larangan-jualan-produk-tembakau-di-media-sosial-bakal-ada-gelombang-phk-massal-SjZMnMgidG.jpg</image><title>Larangan jualan rokok di medsos picu PHK massal (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat dilarang menjual produk tembakau di media sosial. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial.
Di samping itu, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Keduanya dinilai memberatkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:
Pelaku Industri Hasil Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Penyebabnya


Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbasis komunitas. Dengan adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen.
Mengutip PP 28/2023 pada Pasal 434 Ayaf F disebutkan bahwa &amp;ldquo;setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial&amp;rdquo;.
&amp;ldquo;Dengan pasal-pasal yang ada justru semakin lebih berat karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi konsumen dewasa. Produk kami memenuhi unsur edukasi, tapi kalau dilarang beriklan bagaimana kami bisa memerangi produk ilegal?&amp;rdquo; kata Garindra, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
Industri Tembakau Minta PP 28/2024 Direvisi, Ini Alasannya


Garindra melanjutkan, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri. Oleh sebab itu, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis. Keberadaan PP 28/2024 semakin memperparah industri produk tembakau alternatif.
&amp;ldquo;Konsumen dewasa kami banyak yang menggunakan media sosial. Kami saat ini sudah terdampak. Di tahun ini, kami sudah mengalami penurunan penjualan 50 persen secara month to month (mtm),&amp;rdquo; tegasnya.
Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak. Pihaknya memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.
APVI menjadi bagian dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil  tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos  tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di  kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Rabu (11/9/2024)  lalu. Penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut dibentuk tanpa  mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak  ekonomi yang berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat  jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait,&amp;rdquo;  kata Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani.
Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk  tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti  tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan  karyawan. Konfederasi Serikat Buruh di Seluruh Indonesia mencatat hampir  50 ribu buruh terkena PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas Rancangan  Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau  dan Rokok Elektronik.  Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan  rampung pada minggu ketiga bulan September 2024, dengan dalih mengejar  target sebelum pergantian menteri.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat dilarang menjual produk tembakau di media sosial. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial.
Di samping itu, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Keduanya dinilai memberatkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:
Pelaku Industri Hasil Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Penyebabnya


Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbasis komunitas. Dengan adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen.
Mengutip PP 28/2023 pada Pasal 434 Ayaf F disebutkan bahwa &amp;ldquo;setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial&amp;rdquo;.
&amp;ldquo;Dengan pasal-pasal yang ada justru semakin lebih berat karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi konsumen dewasa. Produk kami memenuhi unsur edukasi, tapi kalau dilarang beriklan bagaimana kami bisa memerangi produk ilegal?&amp;rdquo; kata Garindra, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
Industri Tembakau Minta PP 28/2024 Direvisi, Ini Alasannya


Garindra melanjutkan, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri. Oleh sebab itu, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis. Keberadaan PP 28/2024 semakin memperparah industri produk tembakau alternatif.
&amp;ldquo;Konsumen dewasa kami banyak yang menggunakan media sosial. Kami saat ini sudah terdampak. Di tahun ini, kami sudah mengalami penurunan penjualan 50 persen secara month to month (mtm),&amp;rdquo; tegasnya.
Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak. Pihaknya memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.
APVI menjadi bagian dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil  tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos  tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di  kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Rabu (11/9/2024)  lalu. Penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut dibentuk tanpa  mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak  ekonomi yang berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat  jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait,&amp;rdquo;  kata Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani.
Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk  tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti  tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan  karyawan. Konfederasi Serikat Buruh di Seluruh Indonesia mencatat hampir  50 ribu buruh terkena PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas Rancangan  Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau  dan Rokok Elektronik.  Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan  rampung pada minggu ketiga bulan September 2024, dengan dalih mengejar  target sebelum pergantian menteri.</content:encoded></item></channel></rss>
