<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Golongan I Jadi Rp11.000</title><description>Besaran kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 hingga Rp1.500.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000"/><item><title>Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Golongan I Jadi Rp11.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000-vfc7aW4DxS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062708/besaran-kenaikan-tarif-tol-dalam-kota-golongan-i-jadi-rp11-000-vfc7aW4DxS.jpg</image><title>Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Besaran kenaikan tarif Tol Dalam Kota. Dalam waktu dekat, ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
&quot;Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian imvestasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol,&quot; tulis akun instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik!

Besaran kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 hingga Rp1.500. Sekadar informasi, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Adapun tarif tol dalam kota saat ini sebagai berikut:
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan III: Rp15.500
Gol. IV dan V: Rp17.500

BACA JUGA:
Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Ini Besarannya

Dengan kenaikan tarif, maka tarif tol dalam kota akan berlaku sebagai berikut:
Gol. I: Rp11.000
Gol. II dan III: Rp16.500
Gol. IV dan V: Rp19.000</description><content:encoded>JAKARTA - Besaran kenaikan tarif Tol Dalam Kota. Dalam waktu dekat, ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
&quot;Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian imvestasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol,&quot; tulis akun instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik!

Besaran kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 hingga Rp1.500. Sekadar informasi, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Adapun tarif tol dalam kota saat ini sebagai berikut:
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan III: Rp15.500
Gol. IV dan V: Rp17.500

BACA JUGA:
Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Ini Besarannya

Dengan kenaikan tarif, maka tarif tol dalam kota akan berlaku sebagai berikut:
Gol. I: Rp11.000
Gol. II dan III: Rp16.500
Gol. IV dan V: Rp19.000</content:encoded></item></channel></rss>
