<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital"/><item><title>OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital-DbEfhozbKg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062754/ojk-cabut-izin-bpr-nature-primadana-capital-DbEfhozbKg.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bank perkreditan rakyat yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


&quot;Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen dalam keterangan, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat &quot;Tidak Sehat&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu, LPS: Penanganan Efektif 


Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada  pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.Roberto menuturkan pada Pengurus dan Pemegang  Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024  tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR  Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan  untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana  Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
&quot;Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature  Primadana Capital,&quot; ujarnya.
Dengan Pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi  penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
&quot;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar  tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin  oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&quot; paparnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bank perkreditan rakyat yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


&quot;Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen dalam keterangan, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat &quot;Tidak Sehat&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu, LPS: Penanganan Efektif 


Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada  pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.Roberto menuturkan pada Pengurus dan Pemegang  Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024  tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR  Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan  untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana  Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
&quot;Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature  Primadana Capital,&quot; ujarnya.
Dengan Pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi  penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
&quot;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar  tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin  oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&quot; paparnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
