<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangkrut, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital</title><description>LPS menyiapkan  pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital"/><item><title>Bangkrut, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital-GT56q23q3L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS siapkan pembayaran klaim nasabah BPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/13/320/3062773/bangkrut-lps-siap-bayar-simpanan-nasabah-bpr-nature-primadana-capital-GT56q23q3L.jpg</image><title>LPS siapkan pembayaran klaim nasabah BPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan  pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital. Izin BPR Nature Primadana telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Jumat (13/9/2024).
Adapun PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital


Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; ujar Annas dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature  Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS  mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau  pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan  menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak  BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya  jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS,  maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat  dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di  perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia  dijamin oleh LPS.
&amp;ldquo;Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi  syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan  bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi  tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan  bank,&amp;rdquo; tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan  pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana  Capital nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS  di 154.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan  pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital. Izin BPR Nature Primadana telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Jumat (13/9/2024).
Adapun PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital


Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; ujar Annas dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature  Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS  mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau  pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan  menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak  BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya  jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS,  maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat  dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di  perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia  dijamin oleh LPS.
&amp;ldquo;Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi  syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan  bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi  tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan  bank,&amp;rdquo; tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan  pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana  Capital nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS  di 154.</content:encoded></item></channel></rss>
