<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025</title><description>Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-jadi-2-4-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-jadi-2-4-di-2025"/><item><title>Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-jadi-2-4-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-jadi-2-4-di-2025</guid><pubDate>Sabtu 14 September 2024 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-2-4-di-2025-7IFkrj6hCj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Bangun Rumah Bakal Naik di 2025. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/14/470/3062937/pajak-bangun-rumah-bakal-naik-2-4-di-2025-7IFkrj6hCj.jpg</image><title>Pajak Bangun Rumah Bakal Naik di 2025. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).
Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).

BACA JUGA:
Harga hingga Miliaran, Ternyata Pola Pemasaran Industri Properti di RI Masih Tradisional

&quot;Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,&quot; bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sedbab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

BACA JUGA:
Adik Prabowo Usul Hapus PPN Properti, Kenapa?

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).
Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).

BACA JUGA:
Harga hingga Miliaran, Ternyata Pola Pemasaran Industri Properti di RI Masih Tradisional

&quot;Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,&quot; bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sedbab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

BACA JUGA:
Adik Prabowo Usul Hapus PPN Properti, Kenapa?

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.</content:encoded></item></channel></rss>
