<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susi Pudjiastuti Nangis Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut</title><description>Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis menanggapi dibukanya keran ekspor pasir laut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut"/><item><title>Susi Pudjiastuti Nangis Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut</guid><pubDate>Minggu 15 September 2024 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut-YzqkSDmQRm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susi nangis keran ekspor pasir laut dibuka (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/15/320/3063276/susi-pudjiastuti-nangis-jokowi-buka-keran-ekspor-pasir-laut-YzqkSDmQRm.jpg</image><title>Susi nangis keran ekspor pasir laut dibuka (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis menanggapi dibukanya keran ekspor pasir laut. Kesedihannya itu dia bagikan melalui media sosial X.
Kesedihan Susi ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut Diterbitkan, Ini Jenis yang Dilarang


Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Minggu (15/9/2024). Ungkapan emosional ini muncul setelah beredarnya berita bahwa ekspor pasir laut telah dilegalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.

BACA JUGA:
Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk  mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung  ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat  mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Namun, Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri  Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut  Indonesia, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi  ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena  dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem  pesisir.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis menanggapi dibukanya keran ekspor pasir laut. Kesedihannya itu dia bagikan melalui media sosial X.
Kesedihan Susi ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut Diterbitkan, Ini Jenis yang Dilarang


Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Minggu (15/9/2024). Ungkapan emosional ini muncul setelah beredarnya berita bahwa ekspor pasir laut telah dilegalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.

BACA JUGA:
Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk  mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung  ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat  mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Namun, Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri  Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut  Indonesia, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi  ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena  dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem  pesisir.</content:encoded></item></channel></rss>
