<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Munaslub Kubu Anindya Bakrie Ilegal, Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin</title><description>Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Anindya Bakrie ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin"/><item><title>Munaslub Kubu Anindya Bakrie Ilegal, Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin</guid><pubDate>Minggu 15 September 2024 17:19 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin-DkjEcB7CZl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arsjad sebut Munaslub kubu Anindya ilegal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/15/320/3063303/munaslub-kubu-anindya-bakrie-ilegal-arsjad-rasjid-hanya-ada-satu-kadin-DkjEcB7CZl.jpg</image><title>Arsjad sebut Munaslub kubu Anindya ilegal (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Anindya Bakrie ilegal. Pasalnya Arsjad masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:
Jadi Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie: Sudah Sesuai Aturan


&amp;ldquo;Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,&quot; jelas Arsjad dalam jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART.

BACA JUGA:
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Hasil Munaslub, Arsjad Rasjid: Tak Ada Urusan Politik


&quot;Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan jabatan yang dia ampu, telah disepakati secara mutlak dan aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
&amp;ldquo;Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia,&quot; sambung Arsjad.
&quot;Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; tambah dia.
Sebelumnya, Atas perihal penyelenggaraan Munaslub yang dihelat pada  Sabtu (14/9/2024) di ST. Regis Hotel kemarin, Kadin yang digawangi oleh  Arsjad Rasjid pun angkat bicara. Kubu Arsjad pun menghelat konferensi  pers di Menara Kadin pada hari Minggu ini (15/9/2024), namun mendadak  dibatalkan.
Lokasi konferensi pers pun dipindah ke Hotel JS Luwansa, yang  lokasinya tak jauh dari Menara Kadin. Arsjad pun mengakui, konpers  tersebut dihalangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
&quot;Seperti teman-teman media ketahui, kami awalnya hendak mengadakan  konferensi pers di Menara Kadin, lantai 3. Namun ada sejumlah oknum yang  tidak bertanggung jawab menghalangi acara tersebut,&quot; ungkap Arsjad.
Arsjad menjelaskan, pihaknya tidak terima dengan penyelenggaraan  Munaslub Kadin yang tidak bertanggung jawab kemarin. Dia mengatakan  Kadin Indonesia tidak mengakui Munaslub tersebut.
&quot;Kami tidak mengakui Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu  kemarin. Hanya ada Satu Kadin Indonesia, organisasi yang independen dan  diatur oleh Kepres Nomor 18 Tahun 2022,&quot; katanya.
Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan  diatur dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah  termaktub dalam landasan organisasi.
&quot;Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami  sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah,&quot;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Anindya Bakrie ilegal. Pasalnya Arsjad masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:
Jadi Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie: Sudah Sesuai Aturan


&amp;ldquo;Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,&quot; jelas Arsjad dalam jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART.

BACA JUGA:
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Hasil Munaslub, Arsjad Rasjid: Tak Ada Urusan Politik


&quot;Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan jabatan yang dia ampu, telah disepakati secara mutlak dan aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
&amp;ldquo;Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia,&quot; sambung Arsjad.
&quot;Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; tambah dia.
Sebelumnya, Atas perihal penyelenggaraan Munaslub yang dihelat pada  Sabtu (14/9/2024) di ST. Regis Hotel kemarin, Kadin yang digawangi oleh  Arsjad Rasjid pun angkat bicara. Kubu Arsjad pun menghelat konferensi  pers di Menara Kadin pada hari Minggu ini (15/9/2024), namun mendadak  dibatalkan.
Lokasi konferensi pers pun dipindah ke Hotel JS Luwansa, yang  lokasinya tak jauh dari Menara Kadin. Arsjad pun mengakui, konpers  tersebut dihalangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
&quot;Seperti teman-teman media ketahui, kami awalnya hendak mengadakan  konferensi pers di Menara Kadin, lantai 3. Namun ada sejumlah oknum yang  tidak bertanggung jawab menghalangi acara tersebut,&quot; ungkap Arsjad.
Arsjad menjelaskan, pihaknya tidak terima dengan penyelenggaraan  Munaslub Kadin yang tidak bertanggung jawab kemarin. Dia mengatakan  Kadin Indonesia tidak mengakui Munaslub tersebut.
&quot;Kami tidak mengakui Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu  kemarin. Hanya ada Satu Kadin Indonesia, organisasi yang independen dan  diatur oleh Kepres Nomor 18 Tahun 2022,&quot; katanya.
Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan  diatur dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah  termaktub dalam landasan organisasi.
&quot;Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami  sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
