<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp1,9 Miliar Kasus Tindak Pidana Perpajakan</title><description>Kanwil DJP Jawa Barat II  menyerahkan tersangka dan barang bukti Rp1,9 miliar kasus tindak pidana  perpajakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan"/><item><title>DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp1,9 Miliar Kasus Tindak Pidana Perpajakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan</guid><pubDate>Senin 16 September 2024 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan-Yh3NCy1RuU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP Kanwil II serahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus perpajakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/16/320/3063506/djp-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-rp1-9-miliar-kasus-tindak-pidana-perpajakan-Yh3NCy1RuU.jpg</image><title>DJP Kanwil II serahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus perpajakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti Rp1,9 miliar kasus tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat

BACA JUGA:
DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan


Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengungkap, kanwil menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1,9 miliar.

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini  sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW,  yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS  Polda Jawa Barat. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak  Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka  saudara WW.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku  tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan  Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang  perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya  pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang  diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect  atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti Rp1,9 miliar kasus tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat

BACA JUGA:
DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan


Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengungkap, kanwil menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1,9 miliar.

BACA JUGA:
2 Jurus DJP demi Capai Target Pajak Prabowo Rp2.189 Triliun di 2025


Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini  sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW,  yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS  Polda Jawa Barat. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak  Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka  saudara WW.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku  tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan  Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang  perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya  pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang  diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect  atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.</content:encoded></item></channel></rss>
