<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing</title><description>PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing"/><item><title>Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing</guid><pubDate>Selasa 17 September 2024 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing-xhZW7hc8Ve.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembebasan PPN dan PPnBM Bagi Pejabat Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/17/320/3064129/aturan-baru-pembebasan-ppn-dan-ppnbm-bagi-pejabat-asing-xhZW7hc8Ve.jpg</image><title>Pembebasan PPN dan PPnBM Bagi Pejabat Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:
Incar Duit 28.000 Orang Kaya Dunia Masuk Family Office, Luhut Bebaskan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
&quot;PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,&amp;rdquo; ujar Dwi Astuti, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA:
Bangun Rumah Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani Sebut Sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
&amp;ldquo;Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,&amp;rdquo; tambah Dwi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:
Incar Duit 28.000 Orang Kaya Dunia Masuk Family Office, Luhut Bebaskan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
&quot;PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,&amp;rdquo; ujar Dwi Astuti, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA:
Bangun Rumah Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani Sebut Sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
&amp;ldquo;Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,&amp;rdquo; tambah Dwi.</content:encoded></item></channel></rss>
