<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Kapal</title><description>Ekspor pasir dan sedimen laut dibuka kembali setelah tutup selama 20 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal"/><item><title>Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Kapal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal</guid><pubDate>Rabu 18 September 2024 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/17/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal-LCz2LeNde6.png" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi meluruskan soal kebijakan ekspor pasir laut adalah sedimen yang mengganggu kapal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/17/320/3064043/soal-ekspor-pasir-laut-jokowi-itu-sedimen-yang-ganggu-kapal-LCz2LeNde6.png</image><title>Jokowi meluruskan soal kebijakan ekspor pasir laut adalah sedimen yang mengganggu kapal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ekspor pasir laut dibuka kembali setelah tutup selama 20 tahun. Presiden Jokowi menegaskan yang diekspor pemerintah adalah sedimen, bukanlah pasir.
Dia meyakinkan pemerintah hanya mengekspor sedimen laut yang mengganggu jalannya kapal.

BACA JUGA:
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti


&quot;Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,&quot; kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut Diterbitkan, Ini Jenis yang Dilarang


Aturan terkait ekspor jenis pasir laut dibahas dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ekspor dilakukan berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berikut  adalah sedimen laut berharga yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri  berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dirangkum oleh okezone.com,  Rabu (18/9/2024):
1.	Au (emas) &amp;gt; 0,05 ppm
2.	Ag (perak) &amp;gt; 0,05 ppm
3.	Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium &amp;gt; 0,05 ppm
4.	Silika (SiO2) &amp;gt; 95%
5.	Timah (Sn) &amp;gt; 50 ppm
6.	Nikel (Ni) &amp;gt; 35 ppm
7.	Logam tanah jarang total &amp;gt; 100 ppm
8.	Pasir alam dengan persentase kerang lebih dari 15%
Ekspor sedimen laut dibuka kembali setelah tutup 20 tahun karena  adanya penumpukan sedimen yang menggangu jalannya kapal, sehingga  pemerintah memberlakukan kembali ekspor sedimen laut Berlakunya Ekspor  sedimen laut diikuti juga dengan adanya Permendag nomor 20 tahun 2024  yang hadir sebagai revisi dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan  Permendag Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya:  RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Penjelasan Jokowi</description><content:encoded>JAKARTA - Ekspor pasir laut dibuka kembali setelah tutup selama 20 tahun. Presiden Jokowi menegaskan yang diekspor pemerintah adalah sedimen, bukanlah pasir.
Dia meyakinkan pemerintah hanya mengekspor sedimen laut yang mengganggu jalannya kapal.

BACA JUGA:
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti


&quot;Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,&quot; kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut Diterbitkan, Ini Jenis yang Dilarang


Aturan terkait ekspor jenis pasir laut dibahas dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ekspor dilakukan berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berikut  adalah sedimen laut berharga yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri  berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dirangkum oleh okezone.com,  Rabu (18/9/2024):
1.	Au (emas) &amp;gt; 0,05 ppm
2.	Ag (perak) &amp;gt; 0,05 ppm
3.	Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium &amp;gt; 0,05 ppm
4.	Silika (SiO2) &amp;gt; 95%
5.	Timah (Sn) &amp;gt; 50 ppm
6.	Nikel (Ni) &amp;gt; 35 ppm
7.	Logam tanah jarang total &amp;gt; 100 ppm
8.	Pasir alam dengan persentase kerang lebih dari 15%
Ekspor sedimen laut dibuka kembali setelah tutup 20 tahun karena  adanya penumpukan sedimen yang menggangu jalannya kapal, sehingga  pemerintah memberlakukan kembali ekspor sedimen laut Berlakunya Ekspor  sedimen laut diikuti juga dengan adanya Permendag nomor 20 tahun 2024  yang hadir sebagai revisi dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan  Permendag Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya:  RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Penjelasan Jokowi</content:encoded></item></channel></rss>
