<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024, Golongan I Jadi Rp11.000!   </title><description>Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota mulai naik 22 September 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000"/><item><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024, Golongan I Jadi Rp11.000!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000</guid><pubDate>Rabu 18 September 2024 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000-MEeoUVt2BS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/18/470/3064628/tarif-tol-dalam-kota-naik-22-september-2024-golongan-i-jadi-rp11-000-MEeoUVt2BS.jpg</image><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota mulai naik 22 September 2024. Tarif paling murah menjadi Rp11.000.
&quot;Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif,&quot; terang Jasa Marga Metropolitan dalam Instagramnya, Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA:
Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Golongan I Jadi Rp11.000

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Adapun tarifnya menjadi golongan I sebesar Rp11.000, golongan II dan III Rp16.500 dan golongan IV serta V Rp19.000.

BACA JUGA:
Timnas Indonesia vs Australia, Tol Dalam Kota Macet

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit &amp;amp; Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,&quot; tulis Jasa Marga Metropolitan.Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.</description><content:encoded>JAKARTA - Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota mulai naik 22 September 2024. Tarif paling murah menjadi Rp11.000.
&quot;Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif,&quot; terang Jasa Marga Metropolitan dalam Instagramnya, Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA:
Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Golongan I Jadi Rp11.000

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Adapun tarifnya menjadi golongan I sebesar Rp11.000, golongan II dan III Rp16.500 dan golongan IV serta V Rp19.000.

BACA JUGA:
Timnas Indonesia vs Australia, Tol Dalam Kota Macet

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit &amp;amp; Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,&quot; tulis Jasa Marga Metropolitan.Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.</content:encoded></item></channel></rss>
