<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi di IKN, UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare</title><description>OIKN membuka kesempatan pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan untuk ikut berinvestasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare"/><item><title>Investasi di IKN, UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare</guid><pubDate>Kamis 19 September 2024 19:37 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare-xZrZFqAhzq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OIKN Ajak UMKM Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/19/470/3065149/investasi-di-ikn-umkm-bisa-dapat-lahan-1-hektare-xZrZFqAhzq.jpg</image><title>OIKN Ajak UMKM Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan untuk ikut berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

BACA JUGA:
Ibu Kota Pindah ke IKN, BPS Ungkap Data soal Jakarta

Basuki menjelaskan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.
Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan diberikan kepada siapapun para investor IKN, terutama investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Jokowi Groundbreaking IKN Tahap 8 Dibangun Usai PON 2024

&quot;Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,&quot;  kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xOC8yMC8xODUzMTcvNS94OTV1MzI0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.
&quot;Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan untuk ikut berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

BACA JUGA:
Ibu Kota Pindah ke IKN, BPS Ungkap Data soal Jakarta

Basuki menjelaskan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.
Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan diberikan kepada siapapun para investor IKN, terutama investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Jokowi Groundbreaking IKN Tahap 8 Dibangun Usai PON 2024

&quot;Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,&quot;  kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xOC8yMC8xODUzMTcvNS94OTV1MzI0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.
&quot;Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
