<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Sri Mulyani Lindungi Basis Pajak</title><description>Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara telah menandatangani Multilateral Instrument Subject.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak"/><item><title>Cara Sri Mulyani Lindungi Basis Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2024 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak-TzcqHaoqFG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/20/320/3065477/cara-sri-mulyani-lindungi-basis-pajak-TzcqHaoqFG.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).
MLI STTR salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

BACA JUGA:
Kerajaan Sriwijaya, Cikal Bakal Dinasti Sailendra Sekaligus Pusat Peradaban Agama Buddha Dunia&amp;nbsp;

&quot;Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

BACA JUGA:
Momen Terakhir Sri Mulyani Selesaikan Tugas sebagai Menkeu Susun APBN 2025

STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.
Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.
Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).
MLI STTR salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

BACA JUGA:
Kerajaan Sriwijaya, Cikal Bakal Dinasti Sailendra Sekaligus Pusat Peradaban Agama Buddha Dunia&amp;nbsp;

&quot;Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

BACA JUGA:
Momen Terakhir Sri Mulyani Selesaikan Tugas sebagai Menkeu Susun APBN 2025

STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.
Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.
Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
