<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai</title><description>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai"/><item><title>Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2024 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai-xxZEwLDURB.png" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai Soal Pengawasan Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/20/320/3065610/pengawasan-ekspor-pasir-laut-ini-kata-bea-cukai-xxZEwLDURB.png</image><title>Bea Cukai Soal Pengawasan Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut.
Pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.

BACA JUGA:
Penjelasan Menko Luhut soal Ekspor Pasir Laut

Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.

BACA JUGA:
Mitos Pasir Penyembuh Luka hingga Nyi Roro Kidul, Saksikan di Kanal YouTube Farel Tarek

&amp;ldquo;Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
&amp;ldquo;Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya enggak bisa,&amp;rdquo; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut.
Pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.

BACA JUGA:
Penjelasan Menko Luhut soal Ekspor Pasir Laut

Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.

BACA JUGA:
Mitos Pasir Penyembuh Luka hingga Nyi Roro Kidul, Saksikan di Kanal YouTube Farel Tarek

&amp;ldquo;Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
&amp;ldquo;Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya enggak bisa,&amp;rdquo; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
