<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SPECIAL REPORT: Heboh Data 6 Juta NPWP Bocor</title><description>Kehebohan data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor"/><item><title>SPECIAL REPORT: Heboh Data 6 Juta NPWP Bocor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor</guid><pubDate>Minggu 22 September 2024 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor-tkxSsC7dDx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Special Report: Heboh 6 juta data NPWP bocor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/22/320/3066046/special-report-heboh-data-6-juta-npwp-bocor-tkxSsC7dDx.jpg</image><title>Special Report: Heboh 6 juta data NPWP bocor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kehebohan data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor. Data 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs Breach Forums oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Tidak tanggung-tanggung, data 6 juta NPWP yang diduga bocor tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 juta. Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor&amp;nbsp;handphone, email dan data lainnya.
Bahkan, dalam data 6 juta NPWP tersebut ada data NPWP milik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk anaknya Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep.

BACA JUGA:
7 Fakta Data NPWP Bocor, dari Jokowi hingga Sri Mulyani


Selain mereka, sejumlah menteri juga termasuk dalam daftar&amp;nbsp;seperti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteti BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Informasi mengenai kebocoran data NPWP itu juga diunggah oleh perusahaan keamanan siber Falcon Feeds di platform X.
Kehebohan data 6 juta NPWP diduga bocor pertama kali disampaikan pendiri Ethical&amp;nbsp;Hacker&amp;nbsp;Indonesia Teguh Aprianto yang mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Bantah Data 6 Juta NPWP Bocor


&quot;NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani damm menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,&amp;rdquo; tulis dia melalui akun X @secgron.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun langsung merespons dugaan 6 juta data NPWP bocor. Pada saat kejadian, pihak DJP masih mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP tersebut.
&quot;Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat dihubungi.
Arahan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan
Usai laporan ini, Presiden Jokowi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani  bereaksi. Keduanya meminta agar dugaan kebocoran 6 juta NPWP  diinvestigasi, khususnya untuk jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terkait adanya dugaan data NPWP  yang bocor.
&quot;Saya sudah minta pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu  untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, nanti akan disampaikan  penjelasannya ya, oleh pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya,&quot; ungkap Sri  Mulyani usai konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis 19  September 2024.
Sementara, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Komunikasi  dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan dan Badan Siber  dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi.

&quot;Iya saya sudah perintahkan Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk  memitigasi secepatnya. Termasuk BSSN untuk memitigasi secepatnya,&quot; kata  Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Ruas Solo - Yogyakarta - YIA  Kulonprogo Seksi I Kartasura - Klaten, Boyolali.
Menurut Jokowi, peristiwa kebocoran data juga terjadi di beberapa  negara lain. Jokowi menambahkan, kebocoran data bisa terjadi karena  keteledoran password ataupun banyaknya tempat penyimpanan data.
&quot;Dan peristiwa seperti ini kan juga terjadi di negara-negara lain  yang semuanya semua data itu mungkin karena keteledoran password, bisa  terjadi karena penyimpanan data yang juga di terlalu banyak di tempat  tempat yang berbeda-beda bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker  untuk masuk,&quot; kata Jokowi.
Hasil Investigasi Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok  wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
&quot;Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam  enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada  kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,&quot; kata Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti  di Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Dia menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur  data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban  perpajakan wajib pajak.
Kendati demikian, DJP tetap berkoordinasi dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara  (BSSN), dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini.

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan  keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan  infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan  sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan  evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui  pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan data  masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata  sandi secara berkala, dan menghindari akses terhadap tautan atau dokumen  maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
Adapun bagi masyarakat yang menemukan dugaan kasus kebocoran data  terkait DJP, dapat melapor ke kanal pengajuan Kring Pajak 1500200,  surel&amp;nbsp;pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs  wise.kemenkeu.go.id.
Data NIK Terintegrasi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan,  penggunaan NIK jadi NPWP mulai berlaku 1 Juli 2024. Kebijakan itu  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang  NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak  Instansi Pemerintah.
Namun, hingga batas terakhir pemadanan NIK dengan NPWP pada 30 Juni  2024, masih terdapat 670 ribu Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum  melakukan pemadanan. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi  penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus  dipadankan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo  mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor  untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala  dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak  segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024.  Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi  kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis  pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif  dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single  Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk  berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan  efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak  dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau  dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan  akurat.
Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan  kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah  diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan  adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak  patuh.</description><content:encoded>JAKARTA - Kehebohan data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor. Data 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs Breach Forums oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Tidak tanggung-tanggung, data 6 juta NPWP yang diduga bocor tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 juta. Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor&amp;nbsp;handphone, email dan data lainnya.
Bahkan, dalam data 6 juta NPWP tersebut ada data NPWP milik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk anaknya Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep.

BACA JUGA:
7 Fakta Data NPWP Bocor, dari Jokowi hingga Sri Mulyani


Selain mereka, sejumlah menteri juga termasuk dalam daftar&amp;nbsp;seperti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteti BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Informasi mengenai kebocoran data NPWP itu juga diunggah oleh perusahaan keamanan siber Falcon Feeds di platform X.
Kehebohan data 6 juta NPWP diduga bocor pertama kali disampaikan pendiri Ethical&amp;nbsp;Hacker&amp;nbsp;Indonesia Teguh Aprianto yang mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Bantah Data 6 Juta NPWP Bocor


&quot;NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani damm menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,&amp;rdquo; tulis dia melalui akun X @secgron.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun langsung merespons dugaan 6 juta data NPWP bocor. Pada saat kejadian, pihak DJP masih mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP tersebut.
&quot;Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat dihubungi.
Arahan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan
Usai laporan ini, Presiden Jokowi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani  bereaksi. Keduanya meminta agar dugaan kebocoran 6 juta NPWP  diinvestigasi, khususnya untuk jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terkait adanya dugaan data NPWP  yang bocor.
&quot;Saya sudah minta pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu  untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, nanti akan disampaikan  penjelasannya ya, oleh pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya,&quot; ungkap Sri  Mulyani usai konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis 19  September 2024.
Sementara, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Komunikasi  dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan dan Badan Siber  dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi.

&quot;Iya saya sudah perintahkan Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk  memitigasi secepatnya. Termasuk BSSN untuk memitigasi secepatnya,&quot; kata  Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Ruas Solo - Yogyakarta - YIA  Kulonprogo Seksi I Kartasura - Klaten, Boyolali.
Menurut Jokowi, peristiwa kebocoran data juga terjadi di beberapa  negara lain. Jokowi menambahkan, kebocoran data bisa terjadi karena  keteledoran password ataupun banyaknya tempat penyimpanan data.
&quot;Dan peristiwa seperti ini kan juga terjadi di negara-negara lain  yang semuanya semua data itu mungkin karena keteledoran password, bisa  terjadi karena penyimpanan data yang juga di terlalu banyak di tempat  tempat yang berbeda-beda bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker  untuk masuk,&quot; kata Jokowi.
Hasil Investigasi Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok  wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
&quot;Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam  enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada  kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,&quot; kata Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti  di Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Dia menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur  data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban  perpajakan wajib pajak.
Kendati demikian, DJP tetap berkoordinasi dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara  (BSSN), dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini.

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan  keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan  infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan  sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan  evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui  pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan data  masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata  sandi secara berkala, dan menghindari akses terhadap tautan atau dokumen  maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
Adapun bagi masyarakat yang menemukan dugaan kasus kebocoran data  terkait DJP, dapat melapor ke kanal pengajuan Kring Pajak 1500200,  surel&amp;nbsp;pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs  wise.kemenkeu.go.id.
Data NIK Terintegrasi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan,  penggunaan NIK jadi NPWP mulai berlaku 1 Juli 2024. Kebijakan itu  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang  NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak  Instansi Pemerintah.
Namun, hingga batas terakhir pemadanan NIK dengan NPWP pada 30 Juni  2024, masih terdapat 670 ribu Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum  melakukan pemadanan. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi  penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus  dipadankan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo  mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor  untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala  dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak  segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024.  Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi  kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis  pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif  dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single  Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk  berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan  efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak  dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau  dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan  akurat.
Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan  kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah  diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan  adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak  patuh.</content:encoded></item></channel></rss>
