<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Penipuan Ngaku-Ngaku dari Ditjen Pajak</title><description>Masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak"/><item><title>Waspada Penipuan Ngaku-Ngaku dari Ditjen Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak</guid><pubDate>Minggu 22 September 2024 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak-F8dQ5PztAr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada penipuan mengatasnamakan DJP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/22/320/3066223/waspada-penipuan-ngaku-ngaku-dari-ditjen-pajak-F8dQ5PztAr.jpg</image><title>Waspada penipuan mengatasnamakan DJP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai.
Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Bantah Data 6 Juta NPWP Bocor


&amp;ldquo;Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,&amp;rdquo; ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Minggu (22/9/2024).
Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

BACA JUGA:
Cara Sri Mulyani Lindungi Basis Pajak


Adapun kronologi menurut DJP adalah komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat diantaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di  laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.  Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait  perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila  domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut  bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan  mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file  berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran  pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs  selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau  informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran  pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245,  email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs  pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga  diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai.
Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Bantah Data 6 Juta NPWP Bocor


&amp;ldquo;Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,&amp;rdquo; ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Minggu (22/9/2024).
Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

BACA JUGA:
Cara Sri Mulyani Lindungi Basis Pajak


Adapun kronologi menurut DJP adalah komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat diantaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di  laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.  Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait  perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila  domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut  bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan  mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file  berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran  pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs  selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau  informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran  pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245,  email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs  pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga  diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.</content:encoded></item></channel></rss>
