<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Begini Penjelasan KAI</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara soal insiden empat orang tewas ditabrak Kereta Api Fajar Utama.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai"/><item><title>2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Begini Penjelasan KAI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai</guid><pubDate>Senin 23 September 2024 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai-7hSpODwKDH.png" expression="full" type="image/jpeg">2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Ini Penjelasan KAI (Foto: KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066378/2-anak-tewas-tertabrak-kereta-di-karawang-begini-penjelasan-kai-7hSpODwKDH.png</image><title>2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Ini Penjelasan KAI (Foto: KAI)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara soal insiden empat orang tewas ditabrak Kereta Api Fajar Utama, jurusan Cirebon-Jakarta di perlintasan Kereta Api Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Dari 4 orang yang tewas, dua di antaranya merupakan anak-anak berusia 7 tahun. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

&quot;KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,&quot; ujar Anne dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta, Terseret dari Karawang hingga Subang


Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

&amp;ldquo;Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,&amp;rdquo; ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

BACA JUGA:
Breaking News! 4 Orang Tewas Ditabrak Kereta di Karawang, Satu Korban Terseret Sampai Subang &amp;nbsp;


Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Tim Identifikasi Polres Karawang Jawa Barat langsung mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk menjalani autopsi.

Kasus kecelakaan tersebut kini masih ditangani Polres Karawang. Seluruh korban kini masih di ruang jenazah RSUD Karawang. Rencananya usai diautopsi akan dimakamkan di kampung halamannya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yMC82OS8xODU0MTEvMy9BMmFpaENwemxSSQ==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Identitas keempat korban yakni, Anita Andini (37) warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru, Muhamad Alikhasan (7) warga Sukahati Timur Dusun Sukaati Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru; Ted Alfarizi (7) warga Sukahati Timur Dusun Sukaati Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru; dan Sahaman (65) warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru.



Keluarga salah satu korban, Karya mengatakan, keempat korban ditabrak KA Fajar Utama yang melaju dari arah Cirebon menju Jakarta. Kecelakaan maut terjadi saat keempat korban sedang bermain di sekitar rel KA usai olahraga pagi.



&amp;ldquo;Saat itu kereta dari datang bersamaan dari arah timur dan arah barat. Waktu itu, dua bocah bersama wanita tua hendak bermain di atas rel kereta api. Korban saat itu usai berolahraga. Namun tiba-tiba KA Fajar Utama datang dalam kecepatan tinggi,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara soal insiden empat orang tewas ditabrak Kereta Api Fajar Utama, jurusan Cirebon-Jakarta di perlintasan Kereta Api Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Dari 4 orang yang tewas, dua di antaranya merupakan anak-anak berusia 7 tahun. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

&quot;KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,&quot; ujar Anne dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta, Terseret dari Karawang hingga Subang


Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

&amp;ldquo;Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,&amp;rdquo; ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

BACA JUGA:
Breaking News! 4 Orang Tewas Ditabrak Kereta di Karawang, Satu Korban Terseret Sampai Subang &amp;nbsp;


Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Tim Identifikasi Polres Karawang Jawa Barat langsung mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk menjalani autopsi.

Kasus kecelakaan tersebut kini masih ditangani Polres Karawang. Seluruh korban kini masih di ruang jenazah RSUD Karawang. Rencananya usai diautopsi akan dimakamkan di kampung halamannya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yMC82OS8xODU0MTEvMy9BMmFpaENwemxSSQ==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Identitas keempat korban yakni, Anita Andini (37) warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru, Muhamad Alikhasan (7) warga Sukahati Timur Dusun Sukaati Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru; Ted Alfarizi (7) warga Sukahati Timur Dusun Sukaati Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru; dan Sahaman (65) warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru.



Keluarga salah satu korban, Karya mengatakan, keempat korban ditabrak KA Fajar Utama yang melaju dari arah Cirebon menju Jakarta. Kecelakaan maut terjadi saat keempat korban sedang bermain di sekitar rel KA usai olahraga pagi.



&amp;ldquo;Saat itu kereta dari datang bersamaan dari arah timur dan arah barat. Waktu itu, dua bocah bersama wanita tua hendak bermain di atas rel kereta api. Korban saat itu usai berolahraga. Namun tiba-tiba KA Fajar Utama datang dalam kecepatan tinggi,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
