<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Segel 2 Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua, Ternyata Ini Pemiliknya</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya"/><item><title>KKP Segel 2 Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua, Ternyata Ini Pemiliknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya</guid><pubDate>Senin 23 September 2024 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya-X1t6NhuyaT.png" expression="full" type="image/jpeg">KKP Segel 2 Resor Ilegal Asing (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066434/kkp-segel-2-resor-asing-ilegal-di-pulau-maratua-ternyata-ini-pemiliknya-X1t6NhuyaT.png</image><title>KKP Segel 2 Resor Ilegal Asing (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan lantaran kedua resor tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan pada Kamis (19/2024). Terungkap bahwa resor tersebut ilegal yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) Jerman, Swiss dan Malaysia.
&quot;Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resor semua, orang asing,&quot; kata Pung dalam konferensi pers Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:
Cegah WNA Caplok Pulau RI, KKP Segel 2 Resor di Pulau Maratua

Lebih lanjut diungkap bahwa kedua resor masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Menurut Pung, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.
Dijelaskan, PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

BACA JUGA:
Menyusup ke Resor Mewah, Sepasang Turis Terciduk Asyik Berhubungan Seks

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.
&quot;Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan lantaran kedua resor tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan pada Kamis (19/2024). Terungkap bahwa resor tersebut ilegal yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) Jerman, Swiss dan Malaysia.
&quot;Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resor semua, orang asing,&quot; kata Pung dalam konferensi pers Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:
Cegah WNA Caplok Pulau RI, KKP Segel 2 Resor di Pulau Maratua

Lebih lanjut diungkap bahwa kedua resor masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Menurut Pung, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.
Dijelaskan, PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

BACA JUGA:
Menyusup ke Resor Mewah, Sepasang Turis Terciduk Asyik Berhubungan Seks

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.
&quot;Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
