<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya</title><description>Beberapa data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu untuk warga Jakarta dicoret.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/24/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/24/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya"/><item><title>Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/24/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/24/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Selasa 24 September 2024 04:19 WIB</pubDate><dc:creator>Anindya Rasya Salsabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya-fv7gz1iHKX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerima BLT dicoret dari daftar karena ini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/23/320/3066567/penerima-blt-rp900-ribu-dicoret-ini-penyebabnya-fv7gz1iHKX.jpg</image><title>Penerima BLT dicoret dari daftar karena ini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu untuk warga Jakarta dicoret. Kepala Dina Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyebut diantaranya tidak memenuhi syarat penerima.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warga Jakarta melalui Dinsos. Jenis Bansos PKD yang diberikan terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

BACA JUGA:
Ini Penyebab Warga Jakarta Gagal Dapat BLT Rp900.000


Syarat penerima Bansos PKD ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Bagi masyarakat yang terindikasi ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI akan dikecualikan dari data penerima Bansos PKD.

BACA JUGA:
Warga Jakarta Punya Aset Rp1 Miliar Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp900 Ribu!


&amp;ldquo;Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP &amp;gt; Rp1 miliar),&amp;rdquo; sebut Premi dalam keterangannya, Jakarta.
Premi menyebut penerima Bansos ini telah melalui tahap rekonsiliasi  dengan Bank DKI, dan lolos dalam pemadanan data kependudukan serta warga  binaan panti sosial.
&amp;ldquo;Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan  pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga  bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya  sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu,&quot;  ujar Premi.
Selain itu, Dinsos juga memerhatikan mominal kepemilikan aset warga agar sesuai dengan syarat penerima Bansos PKD ini.
Baca Selengkapnya: Warga Jakarta Punya Aset Rp1 Miliar Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp900 Ribu!</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu untuk warga Jakarta dicoret. Kepala Dina Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyebut diantaranya tidak memenuhi syarat penerima.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warga Jakarta melalui Dinsos. Jenis Bansos PKD yang diberikan terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

BACA JUGA:
Ini Penyebab Warga Jakarta Gagal Dapat BLT Rp900.000


Syarat penerima Bansos PKD ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Bagi masyarakat yang terindikasi ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI akan dikecualikan dari data penerima Bansos PKD.

BACA JUGA:
Warga Jakarta Punya Aset Rp1 Miliar Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp900 Ribu!


&amp;ldquo;Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP &amp;gt; Rp1 miliar),&amp;rdquo; sebut Premi dalam keterangannya, Jakarta.
Premi menyebut penerima Bansos ini telah melalui tahap rekonsiliasi  dengan Bank DKI, dan lolos dalam pemadanan data kependudukan serta warga  binaan panti sosial.
&amp;ldquo;Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan  pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga  bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya  sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu,&quot;  ujar Premi.
Selain itu, Dinsos juga memerhatikan mominal kepemilikan aset warga agar sesuai dengan syarat penerima Bansos PKD ini.
Baca Selengkapnya: Warga Jakarta Punya Aset Rp1 Miliar Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp900 Ribu!</content:encoded></item></channel></rss>
