<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Larang Kementerian Buat Aplikasi Baru, MenpanRB: Bikin Rakyat Bingung</title><description>Presiden Jokowi melarang kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) membuat aplikasi baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung"/><item><title>Jokowi Larang Kementerian Buat Aplikasi Baru, MenpanRB: Bikin Rakyat Bingung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung</guid><pubDate>Kamis 26 September 2024 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung-8L6PR5pkcU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden larang kementerian dan lembaga membuat aplikasi baru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/26/320/3067882/jokowi-larang-kementerian-buat-aplikasi-baru-menpanrb-bikin-rakyat-bingung-8L6PR5pkcU.jpg</image><title>Presiden larang kementerian dan lembaga membuat aplikasi baru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi melarang kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) membuat aplikasi baru. Pasalnya, terlalu banyak aplikasi akan membuat masyarakat semakin bingung.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden meminta agar K/L dan pemda tidak membuat aplikasi baru, lantaran banyaknya aplikasi membuat bingung masyarakat sehingga pelayanan menjadi tidak efektif.

BACA JUGA:
5 Aplikasi Penghasil Uang untuk Pelajar dan Mahasiswa untuk Tambahan Uang Saku, Ini Daftarnya


&amp;ldquo;Sekarang arahan Presiden tidak boleh lagi membuat aplikasi baru karena ternyata semakin membuat aplikasi baru, rakyat bukan dilayani, tetapi rakyat justru semakin bingung,&amp;rdquo; ujar Anas dalam Forum Digital BUMN Summit 2024, Kamis (26/9/2024).
Setidaknya ada 27.000 aplikasi yang tersebar di kementerian, lembaga, hingga pemda. Perkaranya, platform tersebut tidak terintegrasi atau kerja sendiri-sendiri. Nahasnya, ribuan aplikasi menelan anggaran negara hingga Rp6,2 triliun.

BACA JUGA:
7 Aplikasi yang Bisa Menghasilkan Uang Halal


&amp;ldquo;Sekarang tidak boleh lagi ada aplikasi- aplikasi baru,&amp;rdquo; paparnya.
Pemerintah memang mengambil sikap berbeda dalam mengukur kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya ukurannya, yaitu seberapa banyak kementerian, lembaga, dan pemda mengintegrasikan sistem yang ada.
Anas mencontohkan, pemangkasan ratusan aplikasi terjadi di  Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana dari 580-an dihilangkan  menjadi 38 aplikasi saja. Lalu, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  lebih dari 400 platform dipangkas menjadi satu aplikasi saja.
&amp;ldquo;Di Kementerian Perhubungan, kita terus bekerja dari 580-an aplikasi  sekarang tinggal 38 aplikasi. Di Kementerian Kesehatan, lebih dari 400  aplikasi sekarang kita dorong menjadi satu aplikasi di dalam satu  sehat,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi melarang kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) membuat aplikasi baru. Pasalnya, terlalu banyak aplikasi akan membuat masyarakat semakin bingung.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden meminta agar K/L dan pemda tidak membuat aplikasi baru, lantaran banyaknya aplikasi membuat bingung masyarakat sehingga pelayanan menjadi tidak efektif.

BACA JUGA:
5 Aplikasi Penghasil Uang untuk Pelajar dan Mahasiswa untuk Tambahan Uang Saku, Ini Daftarnya


&amp;ldquo;Sekarang arahan Presiden tidak boleh lagi membuat aplikasi baru karena ternyata semakin membuat aplikasi baru, rakyat bukan dilayani, tetapi rakyat justru semakin bingung,&amp;rdquo; ujar Anas dalam Forum Digital BUMN Summit 2024, Kamis (26/9/2024).
Setidaknya ada 27.000 aplikasi yang tersebar di kementerian, lembaga, hingga pemda. Perkaranya, platform tersebut tidak terintegrasi atau kerja sendiri-sendiri. Nahasnya, ribuan aplikasi menelan anggaran negara hingga Rp6,2 triliun.

BACA JUGA:
7 Aplikasi yang Bisa Menghasilkan Uang Halal


&amp;ldquo;Sekarang tidak boleh lagi ada aplikasi- aplikasi baru,&amp;rdquo; paparnya.
Pemerintah memang mengambil sikap berbeda dalam mengukur kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya ukurannya, yaitu seberapa banyak kementerian, lembaga, dan pemda mengintegrasikan sistem yang ada.
Anas mencontohkan, pemangkasan ratusan aplikasi terjadi di  Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana dari 580-an dihilangkan  menjadi 38 aplikasi saja. Lalu, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  lebih dari 400 platform dipangkas menjadi satu aplikasi saja.
&amp;ldquo;Di Kementerian Perhubungan, kita terus bekerja dari 580-an aplikasi  sekarang tinggal 38 aplikasi. Di Kementerian Kesehatan, lebih dari 400  aplikasi sekarang kita dorong menjadi satu aplikasi di dalam satu  sehat,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
