<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7%</title><description>Muchamad Arifin menyatakan kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7"/><item><title>Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2024 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7-rLcrAi2T7P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Kelas Menengah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068236/kontribusi-kelas-menengah-ke-pajak-tembus-15-7-rLcrAi2T7P.jpg</image><title>Pajak Kelas Menengah (Foto: Freepik)</title></images><description>BANTEN - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin menyatakan kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7%.
Arifin menyatakan, kontribusi Penerimaan Pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan Non Kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final,  PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

BACA JUGA:
IPL Apartemen Kena PPN 11%, DJP: Itu Aturan Lama!

&quot;Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1% terhadap total Penerimaan Nasional,&quot; kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yMS8xLzE4NTQ1My81L3g5NXprcmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya  bisa dilihat secara langsung  dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

BACA JUGA:
Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun

&quot;Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7% terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%,&quot; jelasnyaPajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.
&quot;Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa,&quot; ungkap Arifin.
Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.</description><content:encoded>BANTEN - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin menyatakan kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7%.
Arifin menyatakan, kontribusi Penerimaan Pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan Non Kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final,  PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

BACA JUGA:
IPL Apartemen Kena PPN 11%, DJP: Itu Aturan Lama!

&quot;Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1% terhadap total Penerimaan Nasional,&quot; kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yMS8xLzE4NTQ1My81L3g5NXprcmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya  bisa dilihat secara langsung  dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

BACA JUGA:
Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun

&quot;Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7% terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%,&quot; jelasnyaPajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.
&quot;Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa,&quot; ungkap Arifin.
Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.</content:encoded></item></channel></rss>
