<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta BLT Rp900 Ribu untuk Warga Jakarta hingga Syaratnya</title><description>Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya"/><item><title>4 Fakta BLT Rp900 Ribu untuk Warga Jakarta hingga Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2024 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya-U9B84jd5ml.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT warga Jakarta cair bulan ini (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068322/4-fakta-blt-rp900-ribu-untuk-warga-jakarta-hingga-syaratnya-U9B84jd5ml.jpg</image><title>BLT warga Jakarta cair bulan ini (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu. Sebanyak 181.353 penerima manfaat mendapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan BLT pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga.
&quot;Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September,&quot; kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dikutip Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Mau Alihkan Subsidi BBM Jadi BLT, Data Penerima Sudah Tepat?


Berikut fakta mengenai BLT Rp900 ribu bagi warga Jakarta yang dirangkum Okezone, Sabtu (28/9/2024).
1.	BLT yang cair
Bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 17.326 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.

BACA JUGA:
BLT Cair di Awal 2025, Ini Daftarnya


2.	Syarat penerima bansos
Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
3. Masyarakat yang dicoret dari daftar
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan  yakni ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari  Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web  Service Kependudukan dari Kemendagri RI, demikian dilansir dari Antara.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas  Rp1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya  (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat,  menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial  sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
4.Pakai Data Kemensos
Adapun sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS  penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023  dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Terkait adanya data penerima Bansos yang dikeluarkan (take-out)  disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah luar DKI  Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari enam tahun (untuk  KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima  bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan  NJOP di atas Rp1 miliar).
Premi mengatakan, untuk informasi Bansos PKD selengkapnya masyarakat  dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor  kelurahan setempat, laman Siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga  menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI  1500 351.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu. Sebanyak 181.353 penerima manfaat mendapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan BLT pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga.
&quot;Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September,&quot; kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dikutip Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Mau Alihkan Subsidi BBM Jadi BLT, Data Penerima Sudah Tepat?


Berikut fakta mengenai BLT Rp900 ribu bagi warga Jakarta yang dirangkum Okezone, Sabtu (28/9/2024).
1.	BLT yang cair
Bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 17.326 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.

BACA JUGA:
BLT Cair di Awal 2025, Ini Daftarnya


2.	Syarat penerima bansos
Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
3. Masyarakat yang dicoret dari daftar
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan  yakni ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari  Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web  Service Kependudukan dari Kemendagri RI, demikian dilansir dari Antara.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas  Rp1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya  (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat,  menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial  sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
4.Pakai Data Kemensos
Adapun sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS  penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023  dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Terkait adanya data penerima Bansos yang dikeluarkan (take-out)  disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah luar DKI  Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari enam tahun (untuk  KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima  bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan  NJOP di atas Rp1 miliar).
Premi mengatakan, untuk informasi Bansos PKD selengkapnya masyarakat  dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor  kelurahan setempat, laman Siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga  menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI  1500 351.</content:encoded></item></channel></rss>
