<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden</title><description>Jokowi akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/28/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/28/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden"/><item><title>Segini Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/28/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/28/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2024 06:20 WIB</pubDate><dc:creator>Anindya Rasya Salsabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden-HM26ZsVwjt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Pensiun Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/27/320/3068364/segini-uang-pensiun-yang-didapat-jokowi-usai-tak-jadi-presiden-HM26ZsVwjt.jpg</image><title>Uang Pensiun Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Joko Widodo  (Jokowi) akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Pada 20 Oktober 2024 jabatan Jokowi sebagai Presiden akan resmi berakhir.
&quot;Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir,&quot; bunyi Pasal 6 ayat 2.

BACA JUGA:
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun Jelang Jokowi Lengser

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, pemberian uang pensiun kepada presiden usai lengser dari jabatannya setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yNC8xLzE4NTU4MS8zL211bEhwSVhfeWdR&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden yaitu sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

BACA JUGA:
Nasib Pembangunan IKN di Tangan Prabowo, Bisa Penuhi Janji ke Jokowi?

Pejabat tertinggi negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.Sehingga jika dihitung dari nominal tersebut, gaji presiden saat ini berada di angka Rp30,2 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi sebagai mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diantaranya adalah tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara. Tunjangan rumah ini turut meliputi tunjangan biaya operasional rumah tersebut, seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Baca Selengkapnya: Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Joko Widodo  (Jokowi) akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Pada 20 Oktober 2024 jabatan Jokowi sebagai Presiden akan resmi berakhir.
&quot;Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir,&quot; bunyi Pasal 6 ayat 2.

BACA JUGA:
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun Jelang Jokowi Lengser

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, pemberian uang pensiun kepada presiden usai lengser dari jabatannya setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8yNC8xLzE4NTU4MS8zL211bEhwSVhfeWdR&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden yaitu sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

BACA JUGA:
Nasib Pembangunan IKN di Tangan Prabowo, Bisa Penuhi Janji ke Jokowi?

Pejabat tertinggi negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.Sehingga jika dihitung dari nominal tersebut, gaji presiden saat ini berada di angka Rp30,2 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi sebagai mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diantaranya adalah tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara. Tunjangan rumah ini turut meliputi tunjangan biaya operasional rumah tersebut, seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Baca Selengkapnya: Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden
</content:encoded></item></channel></rss>
