<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya</title><description>Pemerintah membuka akses Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti kegiatan lelang di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya"/><item><title>WNA Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya</guid><pubDate>Minggu 29 September 2024 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/24/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya-O4M9zJnRKj.png" expression="full" type="image/jpeg">Syarat WNA Bisa Ikut Lelang di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/24/320/3067072/wna-bisa-ikut-lelang-barang-di-ri-ini-syaratnya-O4M9zJnRKj.png</image><title>Syarat WNA Bisa Ikut Lelang di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membuka akses Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti kegiatan lelang di Indonesia. Aturan ini sebagai upaya untuk memperluas pasar lelang dan menarik lebih banyak partisipan internasional.
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn, dijelaskan bahwa bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang bisa mengikuti lelang, tetapi WNA juga dapat jadi peserta lelang.

BACA JUGA:
Ditunjuk sebagai Pemenang Lelang WK Melati, Bentuk Komitmen Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang memberikan acuan untuk pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA. Kegiatan lelang ini bisa diikuti WNA baik sebagai perorangan, maupun sebagai korporasi.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form yang tersedia pada website resmi lelang.co.id. Lalu dilanjut untuk melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.

BACA JUGA:
Motor Ducati Casey Stoner saat Juara&amp;nbsp;

Walaupun diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam lelang, ada beberapa batasan-batasan penting yang harus diperhatikan. WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah tersebut nantinya hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu.Negara akan tetap mempertahankan kontrol kepemilikan aset berharga seperti tanah. Dibukanya akses lelang untuk WNA adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan transaksi dan memperluas pasar, sehingga akan terus terjadi peningkatan hingga bisa mencapai penerimaan negara yang optimal.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membuka akses Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti kegiatan lelang di Indonesia. Aturan ini sebagai upaya untuk memperluas pasar lelang dan menarik lebih banyak partisipan internasional.
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn, dijelaskan bahwa bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang bisa mengikuti lelang, tetapi WNA juga dapat jadi peserta lelang.

BACA JUGA:
Ditunjuk sebagai Pemenang Lelang WK Melati, Bentuk Komitmen Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang memberikan acuan untuk pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA. Kegiatan lelang ini bisa diikuti WNA baik sebagai perorangan, maupun sebagai korporasi.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form yang tersedia pada website resmi lelang.co.id. Lalu dilanjut untuk melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.

BACA JUGA:
Motor Ducati Casey Stoner saat Juara&amp;nbsp;

Walaupun diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam lelang, ada beberapa batasan-batasan penting yang harus diperhatikan. WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah tersebut nantinya hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu.Negara akan tetap mempertahankan kontrol kepemilikan aset berharga seperti tanah. Dibukanya akses lelang untuk WNA adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan transaksi dan memperluas pasar, sehingga akan terus terjadi peningkatan hingga bisa mencapai penerimaan negara yang optimal.</content:encoded></item></channel></rss>
