<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan di Balik RUU EBET Batal Disahkan</title><description>Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) batal disahkan tahun ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan"/><item><title>Alasan di Balik RUU EBET Batal Disahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan</guid><pubDate>Minggu 29 September 2024 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan-5dOjiCTKLD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU EBET Batal Disahkankan. (Foto: Okezone.com/BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/29/320/3068853/alasan-di-balik-ruu-ebet-batal-disahkan-5dOjiCTKLD.jpg</image><title>RUU EBET Batal Disahkankan. (Foto: Okezone.com/BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) batal disahkan tahun ini. Kemungkinan RUU EBET akan kembali dibahas oleh DPR dan pemerintahan baru nantinya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, menilai penundaan pengesahan RUU EBT yang di dalamnya membahas skema power wheeling merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA:
RUU EBET Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Beda Pendapat soal Power Wheeling

&amp;ldquo;Penundaan tersebut bukti bahwa Pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling,&amp;rdquo; katanya, Minggu (29/9/2024).
Akmaluddin berharap, Pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling.
&amp;ldquo;Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Skema Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Ini Dampaknya

Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini.Akmaluddin menegaskan, penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.
&amp;ldquo;Prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal (single buyer, single seller/SBSS) akan terganggu dan berisiko bagi masyarakat dan negara. Sebagai dampaknya, harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) batal disahkan tahun ini. Kemungkinan RUU EBET akan kembali dibahas oleh DPR dan pemerintahan baru nantinya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, menilai penundaan pengesahan RUU EBT yang di dalamnya membahas skema power wheeling merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA:
RUU EBET Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Beda Pendapat soal Power Wheeling

&amp;ldquo;Penundaan tersebut bukti bahwa Pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling,&amp;rdquo; katanya, Minggu (29/9/2024).
Akmaluddin berharap, Pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling.
&amp;ldquo;Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Skema Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Ini Dampaknya

Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini.Akmaluddin menegaskan, penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.
&amp;ldquo;Prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal (single buyer, single seller/SBSS) akan terganggu dan berisiko bagi masyarakat dan negara. Sebagai dampaknya, harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
