<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol? Ini Dia Jawabannya</title><description>Debt Collector adalah pihak ketiga dalam dunia peminjaman uang yang bertugas menagih utang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya"/><item><title>Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol? Ini Dia Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/29/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya</guid><pubDate>Minggu 29 September 2024 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/25/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya-h7p2v4kiFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol? Ini Dia Jawabannya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/25/622/3067409/jam-berapa-biasanya-debt-collector-tagih-utang-pinjol-ini-dia-jawabannya-h7p2v4kiFv.jpg</image><title>Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol? Ini Dia Jawabannya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA -  Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol? ini dia jawabannya bagi debitur atau nasabah yang harus menunggak membayar cicilan.
Debt Collector adalah pihak ketiga dalam dunia peminjaman uang yang bertugas menagih utang dari debitur atas permintaan kreditur dan sering dikenal sebagai agen penagih utang.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban, Gegara Pinjol Rp75 Juta

Selain itu, DC perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku jika ingin menagih utang pinjol. Salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.
Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke debitur.
&quot;Dalam memastikan tindakan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat,&quot; tulis pasal 62 ayat 2 (f).

BACA JUGA:
Simak, Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Saat bertugas, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, DC juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.DC hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Kemudian, DC hanya diizinkan menagih di alamat atau tempat tinggal debitur dan dilarang mendatangi atau mengganggu di tempat lain, seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur telah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.
Demikian jam-jam yang diperbolehkan untuk DC menagih utang. Kemudian, para DC juga harus mematuhi peraturan yang berlaku saat menagih utang tersebut supaya tidak terkena sanksi.</description><content:encoded>JAKARTA -  Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol? ini dia jawabannya bagi debitur atau nasabah yang harus menunggak membayar cicilan.
Debt Collector adalah pihak ketiga dalam dunia peminjaman uang yang bertugas menagih utang dari debitur atas permintaan kreditur dan sering dikenal sebagai agen penagih utang.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban, Gegara Pinjol Rp75 Juta

Selain itu, DC perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku jika ingin menagih utang pinjol. Salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.
Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke debitur.
&quot;Dalam memastikan tindakan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat,&quot; tulis pasal 62 ayat 2 (f).

BACA JUGA:
Simak, Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Saat bertugas, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, DC juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.DC hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Kemudian, DC hanya diizinkan menagih di alamat atau tempat tinggal debitur dan dilarang mendatangi atau mengganggu di tempat lain, seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur telah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.
Demikian jam-jam yang diperbolehkan untuk DC menagih utang. Kemudian, para DC juga harus mematuhi peraturan yang berlaku saat menagih utang tersebut supaya tidak terkena sanksi.</content:encoded></item></channel></rss>
