<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman Buat Investor Saham! Ada 2 Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling</title><description>Pengumuman buat investor saham karena ada dua aturan baru yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling"/><item><title>Pengumuman Buat Investor Saham! Ada 2 Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2024 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling-csv92N1wpz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BEI terbitkan dua aturan baru (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/03/278/3070434/pengumuman-buat-investor-saham-ada-2-aturan-baru-soal-transaksi-margin-dan-short-selling-csv92N1wpz.jpeg</image><title>BEI terbitkan dua aturan baru (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengumuman buat investor saham karena ada dua aturan baru yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan baru ini mengatur tentang transaksi margin dan short selling.
Regulasi baru ini tersaji dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

BACA JUGA:
IHSG Anjlok 0,53% ke Level 7.523 di Jeda Sesi I


Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Posisi &amp;lsquo;short&amp;rsquo; atau short position adalah kebalikan dari posisi &amp;lsquo;long&amp;rsquo; atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

BACA JUGA:
IHSG Rebound ke Level 7.567 pada Pembukaan Perdagangan


&amp;ldquo;Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.&amp;rdquo; kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Dua arah transaksi ini (long/short), terang Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.
&amp;ldquo;Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi.&amp;rdquo; ujarnya.
Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk  instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung  ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang  saat ini masih memakai tipe call-warrant.
Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah  hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening  nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal  Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas
Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.
Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu  tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan  yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang  sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done  price).
&amp;ldquo;Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan  baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat  last price,&amp;rdquo; terang Jeffrey.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengumuman buat investor saham karena ada dua aturan baru yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan baru ini mengatur tentang transaksi margin dan short selling.
Regulasi baru ini tersaji dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

BACA JUGA:
IHSG Anjlok 0,53% ke Level 7.523 di Jeda Sesi I


Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Posisi &amp;lsquo;short&amp;rsquo; atau short position adalah kebalikan dari posisi &amp;lsquo;long&amp;rsquo; atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

BACA JUGA:
IHSG Rebound ke Level 7.567 pada Pembukaan Perdagangan


&amp;ldquo;Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.&amp;rdquo; kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Dua arah transaksi ini (long/short), terang Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.
&amp;ldquo;Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi.&amp;rdquo; ujarnya.
Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk  instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung  ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang  saat ini masih memakai tipe call-warrant.
Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah  hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening  nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal  Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas
Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.
Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu  tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan  yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang  sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done  price).
&amp;ldquo;Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan  baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat  last price,&amp;rdquo; terang Jeffrey.</content:encoded></item></channel></rss>
