<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya</title><description>Pemerintah akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya"/><item><title>Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2024 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya-KaTMwSHrPp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jaminan Korban PHK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/03/320/3070501/jaminan-korban-phk-bakal-dinaikkan-ini-besarannya-KaTMwSHrPp.jpeg</image><title>Jaminan Korban PHK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, besaran kenaikan itu akan disesuaikan besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Hal itu lantaran saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

BACA JUGA:
Siap-Siap, Korban PHK Bakal Dapat Bansos

&quot;Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0NS81L3g5MWV6cTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Airlangga menyebutkan bahwa insentif JKP akan disiapkan dari dana Rp1,2 triliun sehingga pemanfaatannya pun masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Hal itu karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat.

BACA JUGA:
Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Sementara itu, program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta per individu.Besaran itu terbagi atas biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insenti survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Hal ini pun berbeda dengan JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, besaran kenaikan itu akan disesuaikan besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Hal itu lantaran saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

BACA JUGA:
Siap-Siap, Korban PHK Bakal Dapat Bansos

&quot;Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0NS81L3g5MWV6cTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Airlangga menyebutkan bahwa insentif JKP akan disiapkan dari dana Rp1,2 triliun sehingga pemanfaatannya pun masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Hal itu karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat.

BACA JUGA:
Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Sementara itu, program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta per individu.Besaran itu terbagi atas biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insenti survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Hal ini pun berbeda dengan JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
