<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera</title><description>Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib mengikuti program Tapera.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera"/><item><title>Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2024 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera-aU0QbL07a0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja gaji di atas UMR wajib ikut Tapera (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/03/470/3070599/pekerja-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera-aU0QbL07a0.jpeg</image><title>Pekerja gaji di atas UMR wajib ikut Tapera (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib mengikuti program Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa iuran 3% Tapera wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR.
Dia menegaskan Tapera dalam waktu dekat ini masih berfokus untuk bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap. Untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah minimum, Heru menyebut kepesertaan Tapera sampai saat ini masih bersifat lunak.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Konsep Tabungan?


&quot;Terkait iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus  hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta,&quot; katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA:
Setelah Tapera Kini Gaji Pekerja Bakal Dipotong Program Pensiun Tambahan, Berikut Faktanya


Lebih jauh Heru menjelaskan, kepesertaan Tapera secara masif disosialisasikan kepada para ASN lantaran mereka dinilai lebih siap, mengingat sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun begitu, Haru menyebut Tapera bagi ASN juga masih terus  didiskusikan dengan Kementerian dan instansi terkait. Ia juga belum bisa  memastikan kapan iuran Tapera bagi ASN akan mulai dipungut karena skema  harus dipersiapkan secara matang.
&quot;Yang pertama akan secara masif kita sosialisasikan adalah untuk  teman-teman ASN, karena ASN ini kita anggap yang paling siap, dan  dulunya sudah punya experience, pengalaman, dia sudah bisa beserta dalam  Taperum. Terkait kapan? Kita belum tahu ya. Kita pasti sinkronisasi  dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang  apakah tahun depan atau kapan. Kita harus siapkan dulu,&quot; terangnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib mengikuti program Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa iuran 3% Tapera wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR.
Dia menegaskan Tapera dalam waktu dekat ini masih berfokus untuk bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap. Untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah minimum, Heru menyebut kepesertaan Tapera sampai saat ini masih bersifat lunak.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Konsep Tabungan?


&quot;Terkait iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus  hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta,&quot; katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA:
Setelah Tapera Kini Gaji Pekerja Bakal Dipotong Program Pensiun Tambahan, Berikut Faktanya


Lebih jauh Heru menjelaskan, kepesertaan Tapera secara masif disosialisasikan kepada para ASN lantaran mereka dinilai lebih siap, mengingat sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun begitu, Haru menyebut Tapera bagi ASN juga masih terus  didiskusikan dengan Kementerian dan instansi terkait. Ia juga belum bisa  memastikan kapan iuran Tapera bagi ASN akan mulai dipungut karena skema  harus dipersiapkan secara matang.
&quot;Yang pertama akan secara masif kita sosialisasikan adalah untuk  teman-teman ASN, karena ASN ini kita anggap yang paling siap, dan  dulunya sudah punya experience, pengalaman, dia sudah bisa beserta dalam  Taperum. Terkait kapan? Kita belum tahu ya. Kita pasti sinkronisasi  dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang  apakah tahun depan atau kapan. Kita harus siapkan dulu,&quot; terangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
