<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Laku, BI Minta Masyarakat Tak Menolak Uang Rp10.000 Warna Merah</title><description>Bank Indonesia menegaskan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005  berwarna merah masih laku dan bisa dijadikan alat transaksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah"/><item><title>Masih Laku, BI Minta Masyarakat Tak Menolak Uang Rp10.000 Warna Merah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah</guid><pubDate>Sabtu 05 Oktober 2024 09:19 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah-yyWdHQ1EPO.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rp10 ribu merah tahun 2005 masih laku (Foto: Bank Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/05/320/3071173/masih-laku-bi-minta-masyarakat-tak-menolak-uang-rp10-000-warna-merah-yyWdHQ1EPO.PNG</image><title>Uang Rp10 ribu merah tahun 2005 masih laku (Foto: Bank Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna merah masih laku dan bisa dijadikan alat transaksi. BI pun meminta masyarakat tidak menolak uang Rp10.000 tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BACA JUGA:
Heboh soal Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Klarifikasi BI

&quot;BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,&quot; kata dia, Sabtu (5/10/2024).
Selain uang pecahan Rp10.000  tahun emisi 2005, yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

BACA JUGA:
7 Aplikasi Penghasil Uang Paling Ampuh di Tahun 2024

&quot;BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran,&quot; ucapnya.


Imbauan sesuai dengan aturan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.  Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak  Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali  apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
&quot;Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa  langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank  Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau  dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email   bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia  terdekat,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna merah masih laku dan bisa dijadikan alat transaksi. BI pun meminta masyarakat tidak menolak uang Rp10.000 tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BACA JUGA:
Heboh soal Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Klarifikasi BI

&quot;BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,&quot; kata dia, Sabtu (5/10/2024).
Selain uang pecahan Rp10.000  tahun emisi 2005, yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

BACA JUGA:
7 Aplikasi Penghasil Uang Paling Ampuh di Tahun 2024

&quot;BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran,&quot; ucapnya.


Imbauan sesuai dengan aturan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.  Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak  Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali  apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
&quot;Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa  langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank  Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau  dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email   bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia  terdekat,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
