<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Lakukan Hal Ini di Sekitar Rel Kereta, Awas Ada Sanksinya!   </title><description>Masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/06/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/06/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya"/><item><title>Jangan Lakukan Hal Ini di Sekitar Rel Kereta, Awas Ada Sanksinya!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/06/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/06/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya</guid><pubDate>Minggu 06 Oktober 2024 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Fitria Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/03/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya-4YPPKYgwpB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jangan Lakukan Hal Ini Dijalur Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/03/320/3070522/jangan-lakukan-hal-ini-di-sekitar-rel-kereta-awas-ada-sanksinya-4YPPKYgwpB.jpg</image><title>Jangan Lakukan Hal Ini Dijalur Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)</title></images><description>JAKARTA - Masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Padahal hal tersebut sangat dilarang dan ternyata ada sanksinya.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel dan dan area tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang atas dan bawahnya yang biasanya digunakan untuk konstruksi rel, penempatan fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pendukung lainnya.

BACA JUGA:
Ini Dia Sejarah Kereta Api Pertama Hindia Belanda


Berikut ini terdapat ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 181 UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

BACA JUGA:
Pick Up Tersambar Kereta Api di Nganjuk


Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk petugas di bidang perkeretaapian. Hal tersebut dikarenakan mereka mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Jika masyarakat tetap melakukan aktivitas di ruang jalur kereta api, tentunya akan mendapat sanksi. Tentunya sanksi tersebut ada pasalnya, yaitu Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:&amp;ldquo;Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000&amp;rdquo;.
Jika tidak ingin mendapat sanksi, maka masyarakat harus mematuhi Pasal yang berlaku supaya tidak mengganggu perjalanan kereta api.
&amp;ldquo;Gak hanya dapat sanksi, tapi pelanggar juga berisiko mengganggu perjalanan kereta api lho. Yuk, cari tempat yang lebih aman dan nyaman untuk beraktivitas di sekitar rumah,&amp;rdquo; tulis akun Instagram @ditjenperkeretaapian (2/10/2024).
</description><content:encoded>JAKARTA - Masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Padahal hal tersebut sangat dilarang dan ternyata ada sanksinya.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel dan dan area tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang atas dan bawahnya yang biasanya digunakan untuk konstruksi rel, penempatan fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pendukung lainnya.

BACA JUGA:
Ini Dia Sejarah Kereta Api Pertama Hindia Belanda


Berikut ini terdapat ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 181 UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

BACA JUGA:
Pick Up Tersambar Kereta Api di Nganjuk


Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk petugas di bidang perkeretaapian. Hal tersebut dikarenakan mereka mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Jika masyarakat tetap melakukan aktivitas di ruang jalur kereta api, tentunya akan mendapat sanksi. Tentunya sanksi tersebut ada pasalnya, yaitu Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:&amp;ldquo;Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000&amp;rdquo;.
Jika tidak ingin mendapat sanksi, maka masyarakat harus mematuhi Pasal yang berlaku supaya tidak mengganggu perjalanan kereta api.
&amp;ldquo;Gak hanya dapat sanksi, tapi pelanggar juga berisiko mengganggu perjalanan kereta api lho. Yuk, cari tempat yang lebih aman dan nyaman untuk beraktivitas di sekitar rumah,&amp;rdquo; tulis akun Instagram @ditjenperkeretaapian (2/10/2024).
</content:encoded></item></channel></rss>
