<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Jasa Marga Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere</title><description>Ternyata ini alasan Jasa Marga belum membayar ganti rugi tanah Mat Solar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere"/><item><title>Alasan Jasa Marga Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2024 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere-c7YH1vf8Td.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan Jasa Marga belum bayar uang ganti rugi ke Mat Solar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/09/320/3072648/alasan-jasa-marga-belum-bayar-ganti-rugi-tanah-mat-solar-imbas-proyek-tol-serpong-cinere-c7YH1vf8Td.jpg</image><title>Alasan Jasa Marga belum bayar uang ganti rugi ke Mat Solar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ternyata ini alasan Jasa Marga belum membayar ganti rugi tanah Mat Solar. Uang ganti rugi tanah milik Mat Solar yang terdampak Jalan Tol Serpong-Cinere belum dibayar.
Hal ini lantaran tanah milik Mat Solar seluas 1.313 meter persegi yang  terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang dalam status sengketa.

BACA JUGA:
Berapa Luas Tanah Mat Solar yang Kena Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere?


Jasa Marga melalui anak usahanya PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) memberikan penjelasan mengenai sengketa tanah Mat Solar tersebut.
Direktur Utama CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti ini tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019.

BACA JUGA:
Uang Ganti Rugi Tol Serpong-Cinere Belum Cair ke Mat Solar, Ternyata Tanah Sengketa


&amp;ldquo;Hal ini karena alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOS8xLzE4MDExMC81L3g4eG1rYm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol  Serpong&amp;ndash;Cinere terus berkomunikasi aktif dengan Pemerintah dalam hal  ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan Bidang Tanah dimaksud.
&quot;Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk  membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau  keputusan dari Instansi terkait,&quot; ujar Mirza.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ternyata ini alasan Jasa Marga belum membayar ganti rugi tanah Mat Solar. Uang ganti rugi tanah milik Mat Solar yang terdampak Jalan Tol Serpong-Cinere belum dibayar.
Hal ini lantaran tanah milik Mat Solar seluas 1.313 meter persegi yang  terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang dalam status sengketa.

BACA JUGA:
Berapa Luas Tanah Mat Solar yang Kena Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere?


Jasa Marga melalui anak usahanya PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) memberikan penjelasan mengenai sengketa tanah Mat Solar tersebut.
Direktur Utama CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti ini tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019.

BACA JUGA:
Uang Ganti Rugi Tol Serpong-Cinere Belum Cair ke Mat Solar, Ternyata Tanah Sengketa


&amp;ldquo;Hal ini karena alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOS8xLzE4MDExMC81L3g4eG1rYm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol  Serpong&amp;ndash;Cinere terus berkomunikasi aktif dengan Pemerintah dalam hal  ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan Bidang Tanah dimaksud.
&quot;Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk  membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau  keputusan dari Instansi terkait,&quot; ujar Mirza.</content:encoded></item></channel></rss>
