<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas BLBI Sita 3 Tanah Debitur Senilai Rp105 Miliar, Ini Pemiliknya</title><description>Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya"/><item><title>Satgas BLBI Sita 3 Tanah Debitur Senilai Rp105 Miliar, Ini Pemiliknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2024 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya-wpdrtxVfoX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLBI sita 3 bidang tanah milik obligor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/09/470/3072542/satgas-blbi-sita-3-tanah-debitur-senilai-rp105-miliar-ini-pemiliknya-wpdrtxVfoX.jpg</image><title>BLBI sita 3 bidang tanah milik obligor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.

BACA JUGA:
7 Fakta Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap hingga Punya Utang Hampir Rp100 Triliun


Aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000.
Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 atau Rp188,57 miliar ini.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Target Sita Aset Rp2 Triliun dari Total Rp110 Triliun di 2025, Kenapa?


Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung, yang dihadiri oleh Anggun Prihatmono dari Satgas BLBI, Andi Pardede selaku Kabid PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Karman selaku Kepala KPKNL Bandung, Rina Yulia selaku Kepala KPKNL Jakarta III, Kombespol Hernowo dan Kompol Dayat beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Bandung dan Kapolsek Bandung Kidul, serta aparat pemerintah setempat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xMC8xLzE4NDk3NS8zL0ZjMWctYUtNM2Q0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selanjutnya harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan  Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses  pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam  peraturan yang berlaku, di antaraya penjualan secara lelang, atau  penyelesaian lainnya,&quot; ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam  keterangan resmi, Selasa (8/10/2024) malam.
Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk  memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui  serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan  penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang  dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas  dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap  negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.

BACA JUGA:
7 Fakta Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap hingga Punya Utang Hampir Rp100 Triliun


Aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000.
Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 atau Rp188,57 miliar ini.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Target Sita Aset Rp2 Triliun dari Total Rp110 Triliun di 2025, Kenapa?


Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung, yang dihadiri oleh Anggun Prihatmono dari Satgas BLBI, Andi Pardede selaku Kabid PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Karman selaku Kepala KPKNL Bandung, Rina Yulia selaku Kepala KPKNL Jakarta III, Kombespol Hernowo dan Kompol Dayat beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Bandung dan Kapolsek Bandung Kidul, serta aparat pemerintah setempat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xMC8xLzE4NDk3NS8zL0ZjMWctYUtNM2Q0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selanjutnya harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan  Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses  pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam  peraturan yang berlaku, di antaraya penjualan secara lelang, atau  penyelesaian lainnya,&quot; ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam  keterangan resmi, Selasa (8/10/2024) malam.
Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk  memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui  serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan  penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang  dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas  dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap  negara.</content:encoded></item></channel></rss>
