<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Gaji Hakim Tak Pernah Naik sejak 2012</title><description>Terungkap gaji hakim beserta tunjangannya tidak pernah naik sejak 2012.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012"/><item><title>Terungkap Gaji Hakim Tak Pernah Naik sejak 2012</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012</guid><pubDate>Kamis 10 Oktober 2024 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012-jiG0zxoKnX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Hakim tak naik sejak 2012 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/10/320/3073003/terungkap-gaji-hakim-tak-pernah-naik-sejak-2012-jiG0zxoKnX.jpg</image><title>Gaji Hakim tak naik sejak 2012 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Terungkap gaji hakim beserta tunjangannya tidak pernah naik sejak 2012. Bahkan gaji hakim tidak pernah disesuaikan mengikuti pergerakan laju inflasi di Indonesia.
Para hakim tingkat pratama yang telah bekerja delapan tahun, misalnya, rata-rata menerima upah antara Rp12 juta sampai Rp14 juta setiap bulan.

BACA JUGA:
Berapa Gaji Hakim Indonesia Sekarang dan Apa Saja Tunjangannya?


Tidak sedikit hakim yang menganggap angka itu tidak layak, terutama karena mereka harus menyewa tempat tinggal dan ongkos pergi-pulang dari kampung halaman ke tempat bertugas.
Lebih dari itu, negara hanya menjamin fasilitas keamanan untuk hakim agung&amp;mdash;yang bekerja di kantor MA dan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jaminan keamanan itu tidak diterima para hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
DPR Pastikan Kawal Kesejahteraan Hakim


Situasi itu akhirnya berujung pada berbagai peristiwa malang yang menimpa hakim-hakim di daerah. Beban kerja yang tak proporsional diyakini telah memicu kematian sejumlah hakim.
Sekelompok hakim dalam wadah bernama Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan, &amp;ldquo;keberanian dan kesederhanaan&amp;rdquo; harus diciptakan oleh sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim.
Setidaknya 1.748 hakim&amp;mdash;sekitar 22% dari total hakim, sepakat melakukan aksi cuti bersama selama sepekan per 4 Oktober lalu. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8wOS8xLzE4NTkxOC8zL3BTY1V6M1EtZTN3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ancaman keamanan juga telah berulang kali membuat para hakim was was saat menyusun vonis suatu perkara.
Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa  Rachmatarwata, membuat klaim institusinya mendengarkan tuntutan kenaikan  gaji yang disampaikan para hakim.
Isa berkata, Kementerian Keuangan sepakat pada rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang disusun Kementerian PANRB.
&quot;Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi  perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial,&quot;  ujar Isa pada dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas  Hakim Indonesia di kantor MA, dilansir dari BBC, Kamis (10/10/2024).
Adapun merujuk keterangan Wakil Ketua MA, Suharto, pada acara itu,  Kementerian PANRB mengusulkan gaji pokok hakim naik sebesar 8-15%,  tunjangan naik 45-70%, uang pensiun naik 8-15% dari gaji pokok, dan  tunjangan kemahalan naik 36,03% sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Usulan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para hakim. Namun Isa  berkata, Kementerian Keuangan tidak bisa begitu saja menyetujui setiap  tuntutan para hakim. Alasannya, kata Isa, pihaknya harus  mempertimbangkan remunerasi dan gaji pejabat lainnya.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara langsung menyatakan  sikapnya kepada para hakim yang beraudiensi dengan pimpinan DPR, Selasa  kemarin. Melalui sambungan telepon legislator dari Partai Gerindra,  Sufmi Dasco, Prabowo membuat klaim &amp;ldquo;telah menaruh perhatian besar sejak  lama terhadap para hakim&amp;rdquo;.
&amp;ldquo;Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat,&amp;rdquo; kata Prabowo.
&quot;Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas  hidupnya dan harus dijamin sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas  sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,&quot; ujar Prabowo.</description><content:encoded>JAKARTA - Terungkap gaji hakim beserta tunjangannya tidak pernah naik sejak 2012. Bahkan gaji hakim tidak pernah disesuaikan mengikuti pergerakan laju inflasi di Indonesia.
Para hakim tingkat pratama yang telah bekerja delapan tahun, misalnya, rata-rata menerima upah antara Rp12 juta sampai Rp14 juta setiap bulan.

BACA JUGA:
Berapa Gaji Hakim Indonesia Sekarang dan Apa Saja Tunjangannya?


Tidak sedikit hakim yang menganggap angka itu tidak layak, terutama karena mereka harus menyewa tempat tinggal dan ongkos pergi-pulang dari kampung halaman ke tempat bertugas.
Lebih dari itu, negara hanya menjamin fasilitas keamanan untuk hakim agung&amp;mdash;yang bekerja di kantor MA dan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jaminan keamanan itu tidak diterima para hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
DPR Pastikan Kawal Kesejahteraan Hakim


Situasi itu akhirnya berujung pada berbagai peristiwa malang yang menimpa hakim-hakim di daerah. Beban kerja yang tak proporsional diyakini telah memicu kematian sejumlah hakim.
Sekelompok hakim dalam wadah bernama Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan, &amp;ldquo;keberanian dan kesederhanaan&amp;rdquo; harus diciptakan oleh sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim.
Setidaknya 1.748 hakim&amp;mdash;sekitar 22% dari total hakim, sepakat melakukan aksi cuti bersama selama sepekan per 4 Oktober lalu. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8wOS8xLzE4NTkxOC8zL3BTY1V6M1EtZTN3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ancaman keamanan juga telah berulang kali membuat para hakim was was saat menyusun vonis suatu perkara.
Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa  Rachmatarwata, membuat klaim institusinya mendengarkan tuntutan kenaikan  gaji yang disampaikan para hakim.
Isa berkata, Kementerian Keuangan sepakat pada rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang disusun Kementerian PANRB.
&quot;Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi  perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial,&quot;  ujar Isa pada dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas  Hakim Indonesia di kantor MA, dilansir dari BBC, Kamis (10/10/2024).
Adapun merujuk keterangan Wakil Ketua MA, Suharto, pada acara itu,  Kementerian PANRB mengusulkan gaji pokok hakim naik sebesar 8-15%,  tunjangan naik 45-70%, uang pensiun naik 8-15% dari gaji pokok, dan  tunjangan kemahalan naik 36,03% sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Usulan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para hakim. Namun Isa  berkata, Kementerian Keuangan tidak bisa begitu saja menyetujui setiap  tuntutan para hakim. Alasannya, kata Isa, pihaknya harus  mempertimbangkan remunerasi dan gaji pejabat lainnya.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara langsung menyatakan  sikapnya kepada para hakim yang beraudiensi dengan pimpinan DPR, Selasa  kemarin. Melalui sambungan telepon legislator dari Partai Gerindra,  Sufmi Dasco, Prabowo membuat klaim &amp;ldquo;telah menaruh perhatian besar sejak  lama terhadap para hakim&amp;rdquo;.
&amp;ldquo;Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat,&amp;rdquo; kata Prabowo.
&quot;Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas  hidupnya dan harus dijamin sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas  sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,&quot; ujar Prabowo.</content:encoded></item></channel></rss>
