<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK</title><description>Sejumlah perbankan masih rugi akibat meningkatkan pencadangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk"/><item><title>Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk</guid><pubDate>Jum'at 11 Oktober 2024 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk-UQuKePm6o0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan OJK soal bank rugi karena pencadangan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073440/bank-rugi-imbas-aturan-pencadangan-ini-kata-ojk-UQuKePm6o0.jpg</image><title>Penjelasan OJK soal bank rugi karena pencadangan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah perbankan masih rugi akibat meningkatkan pencadangan.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pun menanggapi hal tersebut.
&quot;Upaya peningkatan pencadangan merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit,&quot; kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Perusahaan Tak Sehat


Adapun OJK mencatat NPL Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75% dengan NPL yang terjaga yaitu sebesar pada 2,26.
Menurut Dian, berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).

BACA JUGA:
BIK 2024, OJK Perluas Literasi dan Inklusi Keuangan di Luar Pulau Jawa


Hal tersebut merupakan salah satu langkah stratejik Bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit Bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
&quot;OJK dalam hal ini senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prudential banking serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan,&quot; ungkap Dian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8yMS80LzE4NDE5Mi8zL1lnSjd3WXRnSVRz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan  penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana  portofolio dan/atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL Gross  perbankan yang relatif stabil di level 2,27% dan NPL Nett sebesar 0,79%.  Kemudian Loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi  sebesar 10,27% (Juni 2024: 10,51%).
Rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% (Desember 2019).
&quot;Sehubungan dengan hal tersebut, untuk saat ini belum terdapat risiko  kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan,&quot; kata  Dian.
Di sisi lain, langkah pengawasan OJK senantiasa dilakukan sebagaimana  siklus risk based supervision antara lain melakukan pembinaan terhadap  bank agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, dan  kecukupan modal.
&quot;Selain itu, OJK melaksanakan pengawasan on site yang dilakukan  secara sampling agar pemberian kredit dilakukan sesuai prudential  banking yang berlaku dengan risk management dan governance yang memadai  dan melakukan evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai  dengan SAK,&quot; jelasnya.
Secara umum hingga Agustus 2024, mayoritas industri perbankan di  Indonesia membukukan laba. Adapun Laba industri perbankan tercatat  sebesar Rp171,03 triliun, secara yoy tumbuh 6,42% dibandingkan Agustus  2023.
&quot;Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh  secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi  Moneter berupa penurunan BI Rate dari 6,25% menjadi 6,00% yang  selanjutnya dapat berdampak pada penurunan Cost of Fund, sehingga dapat  menjadi faktor pendorong pertumbuhan berkelanjutan sehingga  berkontribusi pada kinerja Bank,&quot; pungkas Dian.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah perbankan masih rugi akibat meningkatkan pencadangan.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pun menanggapi hal tersebut.
&quot;Upaya peningkatan pencadangan merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit,&quot; kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Perusahaan Tak Sehat


Adapun OJK mencatat NPL Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75% dengan NPL yang terjaga yaitu sebesar pada 2,26.
Menurut Dian, berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).

BACA JUGA:
BIK 2024, OJK Perluas Literasi dan Inklusi Keuangan di Luar Pulau Jawa


Hal tersebut merupakan salah satu langkah stratejik Bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit Bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
&quot;OJK dalam hal ini senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prudential banking serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan,&quot; ungkap Dian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8yMS80LzE4NDE5Mi8zL1lnSjd3WXRnSVRz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan  penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana  portofolio dan/atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL Gross  perbankan yang relatif stabil di level 2,27% dan NPL Nett sebesar 0,79%.  Kemudian Loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi  sebesar 10,27% (Juni 2024: 10,51%).
Rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% (Desember 2019).
&quot;Sehubungan dengan hal tersebut, untuk saat ini belum terdapat risiko  kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan,&quot; kata  Dian.
Di sisi lain, langkah pengawasan OJK senantiasa dilakukan sebagaimana  siklus risk based supervision antara lain melakukan pembinaan terhadap  bank agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, dan  kecukupan modal.
&quot;Selain itu, OJK melaksanakan pengawasan on site yang dilakukan  secara sampling agar pemberian kredit dilakukan sesuai prudential  banking yang berlaku dengan risk management dan governance yang memadai  dan melakukan evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai  dengan SAK,&quot; jelasnya.
Secara umum hingga Agustus 2024, mayoritas industri perbankan di  Indonesia membukukan laba. Adapun Laba industri perbankan tercatat  sebesar Rp171,03 triliun, secara yoy tumbuh 6,42% dibandingkan Agustus  2023.
&quot;Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh  secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi  Moneter berupa penurunan BI Rate dari 6,25% menjadi 6,00% yang  selanjutnya dapat berdampak pada penurunan Cost of Fund, sehingga dapat  menjadi faktor pendorong pertumbuhan berkelanjutan sehingga  berkontribusi pada kinerja Bank,&quot; pungkas Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
